Subscribe:

musik


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Ads 468x60px

Sample text

assalamu'alaikum Ahlan Wa Sahlan

Kamis, 10 Agustus 2017

Makalah Pengertian dan prinsip-prinsip EKONOMI ISLAM



Makalah Pengertian dan prinsip-prinsip EKONOMI ISLAM

A.   PENDAHULUAN

Ekonomi Islam telah lahir sejak Rasulullah Saw menyebarkan ajaran Agama Islam, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat hingga memiliki kemajuan yang begitu pesat pada masa Dinasti Abbasiyah dan pada akhirnya masih juga dilakukan sampai zaman sekarang, walaupun saat ini masih banyak campur aduk ekonomi Barat dalam aktifitas perekonomian masyarakat khususnya Umat Islam.
Kemunculan ekonomi Islam bukan karena ekonomi ortodok, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa kemunculan ekonomi Islam sejak Rasulullah Saw hidup. Ekonomi Islam merupakan bagian integral ajaran Islam, bukan dampak dari sebuah keadaan yang memaksa kemunculannya, jadi bukan karena ekonomi ortodok yang memaksa kehadiran ekonomi Islam. Ekonomi Islam juga memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakan kesejahteraan umat manusia khususnya terpenuhinya kebutuhan setiap individu dengan cara yang disahkan oleh Undang-Undang Pemerintah maupun hukum syariat (Agama).

Pada makalah ini, Penulis mencoba memaparkan secara lebih rinci tentang ekonomi Islam yang baik untuk dilakukan. Makalah ini akan menguraikan mulai dari pengertian ekonomi Islam itu sendiri, sumber hukum, prinsip ekonomi Islam, asas atau sistem ekonomi Islam, dan juga memuat tentang perbedaan ekonomi Islam dengan beberapa bentuk ekonomi lainnya yang ada saat ini.

B.   PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Menurut beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam adalah “sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam”.[1][1] Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.[2][2]

Menurut Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.[3][3]

C.    SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.

2.    Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

3.    Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.

4.    Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.

5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.[4][4]

D.   PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Pengaturan atas Kepemilikan
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

1)   Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.

2)   Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.

3)   Kepemilikan Individu
Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat.[5][5]

2.    Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap mata uang dólar.[6][6]

3.    Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
Sistem ekonomi dalam Islam mengharamkan segala bentuk riba, baik riba nasiah maupun fadhal. Yang keduanya memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas ekonomi tersebut.[7][7]

4.    Pengharaman Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang seperti perdagangan dipasar non-riil (vitual market).[8][8]

E.    SISTEM EKONOMI ISLAM
Pada sistem ekonomi Islam terdapat beberapa asas sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), yaitu:



1.    Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
Pada asas pertama yaitu kepemilikan telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan sesungguhnya pemilik kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat yang memiliki kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).[9][9]

2.    Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan yaitu:

a.    Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta adalah "pemberian harta tanpa adanya kompensasi", dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infaq fi sabilillah, membayar zakat, dan lainnya. Kemudian nafkah sunnah seperti sodaqoh, hadia, dan lainnya. Dan setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk membeli barang haram, minuman keras, dan lainnya.[10][10]

b.    Pengembangan Harta
Pengembangan harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti jalan aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang lainnya.[11][11]

3.    Distribusi Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah yang wajar.

Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang  fixed, seperti emas dan perak.[12][12]

F.    PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA EKONOMI KONVENSIONAL

1.    Ekonomi Islam
Pada perekonomian Islam, sistem yang digunakan adalah sistem yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu.[13][13]

2.    Ekonomi Kapitalisme
Sistem ini dikenal sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu tertentu secara terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya.[14][14]

3.    Ekonomi Sosialisme
Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari pada golongan Borjuis (Kapitalis) kepada golongan Proliter (Petani dan buruh), menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang dihasilkan oleh rakyat.[15][15]

4.    Ekonomi Komunisme
Ekonomi komunisme merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin politik yang diasaskan oleh Karl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan modal sama ada yang asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara sepenuhnya. Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan mengikut kebolehan mereka.[16][16]

5.    Ekonomi Campuran
Ekonomi campuran atau disebut juga dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak milik harta boleh berubah dari hak milik individu secara mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.[17][17]
Adapun letak perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu:
1)   Sumber (epistemology)
Sebagai sebuah Agama yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Alquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu, yang mana lahir dari pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan waktu ataupun masa.[18][18]

2)   Tujuan Hidup
Tujuan kehidupan yang dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada konsep al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi konvensional membawa tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.[19][19]

3)   Konsep Harta sebagai Wasilah
Didalam Islam harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi konvensional bahwa harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali.[20][20]

G.   KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah adalah:


1.    Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim hisbah melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.[21][21]

2.    Kekuasaan Peradilan
Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.[22][22]

3.    Berbagai Biro
Berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di baitul mal yang berkaitan dengan harta zakat, harta Negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.[23][23]

4.    Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.[24][24]

H.   PENUTUP
Sistem ekonomi Islam atau dikenal sebagai mu'amalah adalah suatu sistem yang baik karena berdasarkan wahyu yang jelas dari Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Namun akhir-akhir ini menjadi compicated disebabkan karena terikut dengan rentak dan cara hidup serta pendidikan Barat yang mengabaikan aspek yang paling penting kepada manusia yaitu pembangunan manusia hakiki berdasarkan paradigma Tauhid bagi menuju pengiktirafan Allah SWT bagi mencapai Al-Falah (kemenangan dan kejayaan) dan bukan semata-mata bangunan yang barangkali di diami oleh manusia-manusia yang tertandus jiwa dan akhlaqnya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2005.
Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia, 2003.
Tarigan, Azhari Akmal. Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.



























Pengaruh Perilaku Konsumen Mobile Internet Terhadap Keputusan Pembelian Paket Layanan Data Unlimited Internet CDMA di DKI Jakarta



Pengaruh Perilaku Konsumen Mobile Internet Terhadap Keputusan Pembelian Paket Layanan Data Unlimited Internet CDMA di DKI Jakarta

Handy Noviyarto

Magister Teknik Elektro, Universitas Mercu Buana



Abstrak
Teknologi GSM dan CDMA menjadi pilihan bagi pasar potensial bagi penyedia jasa operator jaringan telekomunikasi di Indonesia. Terus tumbuhnya   pasar   internet   membuat   operator   telekomunikasi   giat berlomba memasarkan paket-paket jasa layanan data internet. Operator- operator telekomunikasi GSM ataupun CDMA seperti tak mau kalah menawarkan paket-paket   internet tersebut. Paket Mobile internet yang lagi menjadi trend dan menjadi komiditi produk  andalan dari beberapa operator  Telekomunikasi  untuk  menawarkan  dan  mendapatkan pelanggan internet sebanyak mungkin  adalah dengan menawarkan paket layanan  data  “Unlimited  Internet”.  Keputusan  pembelian  konsumen sangat dipengaruhi oleh perilaku pembelian dari konsumen tersebut. Adapun perilaku pembelian  konsumen  dapat diukur dari empat faktor yaitu  faktor  budaya(X1),  sosial(X2),  pribadi(X3)  dan  psikologi(X4). Oleh karena itu,   penelitian ini melakukan analisa dari keempat faktor tersebut, agar dapat diketahui apakah semua faktor tersebut berpengaruh, bagaimana  hubungan dan seberapa besar pengaruhnya,serta  faktor apa yang  paling  berpengaruh   terhadap  keputusan   pembelian.   Penelitian dibatasi hanya pengguna dari operator telekomunikasi CDMA yang menyediakan jasa layanan paket data Unlimited Internet, dengan menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif dan kuantatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner . Teknik analisa data menggunakan uji validitas dan reliabilitas, regresi berganda
, uji F dan uji t dengan bantuan software SPSS 16.0.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa variabel    faktor Psikologi(X4) dengan t hitung sebesar 3,608 memiliki pengaruh paling besar/dominan/signifikan   dalam  keputusan  pembelian  paket  layanan data unlimited internet CDMA di DKI Jakarta (dapat dibuktikan).

Keywords: Consumer Buying Behavior (Culture, Social, Personal, Psychological), purchasing decision, CDMA unlimited Internet.

Kamis, 12 Mei 2016

Sejarah UKMF RISEF IAIN RADEN INTANLAMPUNG

A. PROFIL UKMF RISEF 1. SEJARAH UKMF RISEF UKMF-RISEF (Raden Intan Shari’ah Economic Forum )adalah organisasi Kemahasiswaan yang bergerak dalambidang kajian ekonomi islam dalam tatanan fakultas syari’ah.Pertama kali risef di motori oleh para mahasiswa jurusan ekonomi islam dan muamalah yang peduli terhadap perkembangan ekonomi syari’ah terutama mahasiswa ekonomi islam angkatan tahun 2006-2007, terbilang jurusan yang masih seumur jagung namun tidak menjadi penghalang dalam perjuangan untuk membumikan ekonomi syari’ah di lingkungan kampus hingga ke tatanan masyarakat luas.terutama di lampung,hanya berawal dari diskusi-diskusi kecil yang dii selenggarakan secara rutin oleh mahasiswa, hingga tepatnya tgl 3-7 mei 2008 di undang untuk mengikuti agenda yang di selenggarakan oleh FOSSEI SUMBAGSEL di Asrama Haji Islamic center Bandar Lampung dalam acara seminar dan MUREG,Fossei(Forum Silaturahmi Study ekonomi Islam) inilah yang memfasilitasi hingga terbentuknya UKMF-RISEF di jajaran di fakultas syari’ah IAIN Lampung.khususnya untuk di wilayah Lampung hanya terdapat 2 organisasi yang terdaftar di FOSSEI NASIONAL yaitu Risef (IAIN Lampung)dan foseeil di UNILA, RISEF mempunyai jargon objektif komunikatif dan edukatif ini yang menadakan anggota/kader UKMF RISEF harus objektif yaitu mengetahui keadaan sebenarnya bahwa ekonomi islam di Indonesia yang penduduk mayoritas islam namun belum menerapkan ekonomi islam yang sudah pasti sebgai solusi krisis ekonomi di Indonesia,komunikatif kader harus bias menjalin komunikasi yang baik terhadap mahasiswa maupun masyarakat edukatif pembelajar adalah identitas mahasiswa sebgai kaum intelektual yang tidak lepas dari menjadi kaum pendidik. UKMF Risef berada di bawah naungan FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) adalah wadah silaturahim tingkat nasional yang mengakomodir mahasiswa pencinta ekonomi Islam yang tergabung dalam Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) di masing-masing kampus di seluruh Indonesia.Menjadi pelopor dan asosiasi mahasiswa di bidang ekonomi Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia, sudah banyak yang dilakukan FoSSEI dalam membumikan ajaran Islam di bidang ekonomi, baik dalam tataran akademis maupun praktis.Di usianya yang ke-15 tahun ini, FoSSEI kini menghimpun 14 Regional di Indonesia yang mencakup 157 KSEI yang tersebar dari ujung timur hingga barat Indonesia. Dan kepengurusan sekarang risef yang di nahkodai oleh seorang ikhwan di 2015-2016 yaitu AHMAD SAIFUDIN sebagai ketua umum UKMF RISEF,mempunyai visi yang sangat besar yaitu membumikan ekonomi islam,karena system ekonomi islam adalah solusi bagi setiap permasalhan ekonomi yang sedang menyelimuti dunia ekonomi,ini di buktikan di Negara-Negara eropa yang sudah banyak menggunakan system ekonomi syariah baik dlam perbankan atau ekonomi pembangunanya. B. VISI UKMF RISEF UKM-F RISEF menjadi organisasi mahasiswa dalam ilmu pengetahuan ekonomi islam yang unggul, objektif, kominikatif dan edukatif ditatanan masyarakat khususnya di Lampung dan umumnya di Indonesia. C. MISI UKMF RISEF 1. Memberdayakan dan mengembangkan system ekonomi islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi 2. Menumbuh kembangkan konsep ekonomi islam, khususnya dilingkungan IAIN Raden Intan Lampung 3. Menjalin ukhuwah antara kelompok-kelompok study ekonomi islam dan sejenisnya 4. Membangun budaya islamiyah, ilmiah dan professional dalam bidang ekonomi 5. Memberikan kontribusi dalam penerapan ekonomi islam di masyarakat. 2. STRUKTUR PENGURUS UKMF RISEF Pelindung : Dr.Moh Bahrudin.,M.A.(Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam ) Dewan Penasehat : Supaijo, SH., MH. (Wakil Dekan III) Dewan Pembimbing : Nurlaili M.A dan Ridwansyah S.E., M.Sy Dewan Pembina : Rizky fitriyansah,Muhammad nurdin Ketua Umum : Ahmad saifudin (FEBI/EI/2013) Wakil Ketua Umum : Muhammad abid sidik (FEBI/EI/2013) Sekertaris : Aisyah amini (FEBI/EI/2014) Bendahara : Ria gusnia anggun (FEBI/EI/2013) Divisi kaderisasi Divisi Kesektariatan Kordinator : Fitri andika Koordinator : Yeti okta rosiana Sekertaris : Beatrik dwi okta Sekretaris : Yuli widiyastuti Anggota : Deswandi Anggota : Najib Setiawan Zalpian rabsya Ilham Arif Ihsani Anggun tri wahyuni Ristra Pramudita Aprilia saraswati Zainur Rosidah Diah maratusholehah Leny Metric Riana puji lestari Meina Nirmala Sari Siti hayati Fitriana Uswatun hasanah Etri Mayasari Metisa dhika labara Umi rohmah Divisi Fundrising (Pendanaan) Divisi HRD Koordinator : Rodlotul Jannah Koordinator : Erfan nureza Sekretaris : Rabiatul husna Sekretaris : Dewi Aqliyah Anggota : Ardi Khairul Asnan anggota : Ahmad Hit Paratama Joko pinarto Rian Ramadhan Abdullah beame Ihsan Agustian Ridho diana M. Khavid zakni Tri rusanti Ahsan lodeng Citra aryaningtyas M.irdiansyah Rustiana Ela roxi latvia Ade safitri Noviana solehatun Haris safitri Nur azizah alawiyah Rita novika sari Vita listia ningrum Divisi Public Relation Divisi Kemuslimahan Koordinator : Febrina Koordinator : Siti Nurma Rosmitha Sekretaris : M.yusuf bachtiar Sekretaris : Ismawati Anggota : Mukhlis fikrian Anggota : Intan suri mahardika Arif nur hidayat Ike febriyani Ahmad shodiqin Anita wulandari Rifki aprilianto Ending safitri M.agus hermawan Nur khaidah Surono Nurna malya Susi susanti Julia sri ningsih Shinta bella Hani oktariana Rofiq rohmawati mela purnama sari 3.Capaian UKMF RISEF Pada tanggal 13-16 juli 2008 RISEF di undang dalam acara MUNAS FOSSEI VIII di Universitas Brawijaya,MALANG,mengirim 5 delegasi (3 ikhwan dan 2akhwat )untuk menghadirinya .dengan mengucapkan Alhamdulillah Risef telah berhasil Meraih THE BEST AWARD COMER KSEI 2008 dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. sehingga ini dapat memantapkan perjuanggan teman-tteman untuk tetap istiqomah dalam perjuangan ekonomi syari’ah sehingga pada tanggal 28 oktober 2008 risef telah mampu mengadakan seminar Ekonomi Islam + Launcing untuk di fakultas syari’ah yang untuk pertama kalinya. Perjalanan dakwah ini tidak hanya berhenti di satu titik saja.sehingga pada tanggal 8-11 november risef di undang lagi untuk menghadiri National Confrence And National Seminar yang di adakan oleh FSI FE-UI,DEPOK.dari sini pengetahuan teman-teman bertambah matang dan luas bahwasanya ekonomi syariah merupakan solusi buat ekonomi dunia aplagi di Indonesia sudah terbukti dengan adanya perbankan syariah yang tidak terimbas krisis global.sehingga banyak perbankan yang membuka / konversi dari konveksional ke syariah , Jika seseorang yang menyelam dalam lautan tinta orang tersebut tak akan puas dengan goresan tinta yang mereka ukir dalm sejarahnya ,sehingga bertepatan pada tanggal 6-9 maret risef mendapat pangilan untuk dapat menghadiri dalam agenda Akbar yaitu TEMILNAS ( Temu Ilmiah Nasional )FOSSEI IX yang di selenggarakan oleh FOSSEI NASIONAL di Universitas Udayana denpasar,BALI. Risef hanya mengirim 3 utusan (Ikwan semua) Untuk Menghadirinya ,dan cukup membanggakan bahwasanya RISEF dapat bersaing dengan universitas Lainya. Dan 2015 UKMF RISEF mendaptkan juara 2 olipiade ekonomi se sumbagsel dalam ajang Rakereg Fossie Sumbagsel,Dan sempat menuruti urutan no 1 dari peserta sumbagsel yang mengikuti agenda Temilnas Di Universitas Muhamaddiyah Yogyakarta.
4. PROGRAM PROGRAM UKMF RISEF Banyak program kerja yang di lakukan oleh UKMF RISEF,namun di sini kami hanya melampirkan program-program besar/tahunan yang bersifat mendukung kemajuan UKMF RISEF seperti: a. SEE  SEMINAR NASIONAL  LKTI & OLIMPIADE EKONOMI  MILAD UKMF RISEF  BAZZAR  RISEF PEDULI UMAT b. KAJIAN EKONOMI SYARIAH c. KAJIAN FIQH NISA d. SGD(SMALL GROUP DISCUSSION) lingkaran kecil yang di kelompokan dari beberapa kader untuk mengkaji sub bahasan ke ekonomian islam atau umum. Program – program adalah salah satu penunjang bagi mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis islam untuk bersama sama memajukan ekonomi islam agar tercapai cita-cita kami yaitu membumikan ekonomi islam di dunia khususnya di lampung

Sabtu, 07 Maret 2015

secercah curhatan hati

Bingung dan bingung antara membunuh rasa atau komitmen,padahal ini adalah profesi yang kujalani seiringnya masuk di dunia yang orang enggan memasukinya karena dengan segala konsukuensinya. sering kali aku merasakan sesuatu yang beda dengan lawan jenis namun aku tak kuasa mengungkapnya bukan aku tak berani dengan segala kelemahanku,namun ini hanyalah komitmen yang sejak dulu di emban. itu dan itu jujur saya bingung dengan ini, apa yang harus ku kulakukan,sering di dalam hati ini berlawanan menghasilkan ke gundahan hati yang amat mendalam,padahal sudah tau apa yang harus di perbuat karena baik untuk masa depan tapi bicara dengan perasaan aku sungguh tak kuasa,aku bukan lah manusia yang sempurna, walaupun,namun masalah hati aku tak mampu mendiskripsikanya, Kembali lagi bicara tentang perasaan hanya dua kesimpulan mengecewakan atau di kecewakan, alih2 ingin rasanya tidak pernah mengecewakan dan menjaga hati namun apa yang terjadi,terkadang apa yang kita perbuat tidak sepaham dengan seseorang yang sudah membuat nya menaruh hati ( curhatan hati seseorang yang sedang galau) entah bahasa apa yang pas untuk di ungkapkan,jujur aku tak kuasa ketika harus bagaimana meluapkan perasaan yang memang sekarang ini sedang antah berantah, Setia dan setia seperti kata pujangga cinta yang di novel maupun lirik lagu,namun aku bukan seorang pujangga cinta yang seperti itu,aku tetap memiliki kelemahan yang mungkin engkau belum tahu,dan aku juga tak sesempurna seperti apa perkiraanmu,wajar seseorang pasti ingin mencari sesosok orang yang sempurna namun jika itu harapanmu pasti bukan saya lah orangnya,

Kamis, 04 Desember 2014

KEBIJAKAN MONETER

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemerintah memegang peranan penting dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Pada periode 1960-1965, perekonomian Indonesia menghadapi masalah yang berat sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan politik. Doktrin ekonomi terpimpin telah menguras hampir seluruh potensi ekonomi Indonesia akibat membiayai proyek-proyek politik pemerintah. Sehingga tidak mengherankan jika pada periode ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sangat rendah, laju inflasi sangat tinggi hingga mencapai 635% pada 1966, dan investasi merosot tajam. Dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) dibebani Multiple Objectives, yaitu selain menjaga stabilitas mata uang rupiah juga sebagai bank sirkulasi yang memberi pinjaman uang muka kepada pemerintah serta menyediakan kredit likuiditas dan kredit langsung kepada lembaga-lembaga negara dan pengusaha. Kebijakan moneter merupakan instrumen yang sangat diandalkan dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang ada pada suatu negara. Dengan demikian, kebijakan moneter sangatlah penting dalam pembangunan dan pengembangan suatu negara. B. Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas pengantar ekonomi makro dan menambah pengetahuan tentang kebijakan moneter. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kebijakan Moneter Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah menyangkut perilaku bank sentral dalam penawaran uang dan pengaturan uang yang beredar pada suatu negara. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga serta pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) juga tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. B. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter 1. Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy) Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat). Kebijakan ini diterapkan pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan moneter ekspansif ini disebut juga sebagai kebijakan moneter longgar (easy monetary policy). Penerapan kebijakan ini seperti : a. Politik diskonto (penurunan tingkat suku bunga) b. Politik pasar terbuka (pembelian surat-surat berharga, misalnya saham dan obligasi). c. Politik cash ratio (penurunan cadangan kas) d. Politik kredit selektif (pemberian kredit longgar) 2. Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Kontractive Policy) Kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy). Kebijakan ini dapat diterapkan berupa : a. Politik diskonto (peningkatan suku bunga) b. Politik pasar terbuka (penjualan surat berharga) c. Politik cash ratio (peningkatan cadangan kas) d. Politik kredit selektif (pengetatan pemberian kredit) C. Instrumen Kebijakan Moneter Terdapat 4 instrumen pokok kebijakan moneter : 1. Politik Pasar Terbuka Politik pasar terbuka merupakan kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam rangka menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga pemerintah (government securities). Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan obligasi. Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari masyarakat akan tertarik masuk ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya dijual oleh bank sentral. Namun, jika pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah akan membeli surat berharga. Dengan membeli SBI, pemerintah akan mengeluarkan uang kepada masyarakat dalam pembeliannya sehingga terjadilah penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat. 2. Politik Diskonto (Discount Rate) Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga. Tingkat bunga pada tiap-tiap bank umum akan dipengaruhi oleh tingkat bunga bank sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Jika pemerintah akan menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan tingkat suku bunga bank sentral. Dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain itu, juga mengakibatkan suku bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank. Serta sebaliknya, jika pemerintah akan mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menaikkan tingkat bunga. Sehingga, hasrat masyarakat untuk menabung di bank pun tinggi yang mengakibatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang. Selain itu, kenaikan suku bunga tabungan akan meningkatkan suku bunga kredit. Dengan naiknya suku bunga kredit, masyarakat akan enggan untuk mengajukan kredit. 3. Politik Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat. Ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk dapat mengedarkan uang lebih banyak. Sebaliknya, ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan. 4. Kebijakan Kredit Selektif Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal dengan 5C. Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan mengetatkan pemberian kredit. Selain instrumen di atas, ada beberapa instrumen lain yang dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter, diantaranya : 1. Imbauan Moral (Moral Persuasion) Imbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara memberi imbauan kepada para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar. 2. Politik Saneering Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang disebut dengan politik saneering. Politik saneering diterapkan ketika terjadi hiperinflasi. Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965. Pada saat itu, dilakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh. 3. Devaluasi Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing. 4. Revaluasi Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. D. Tujuan Kebijakan moneter 1. Menjaga kestabilan ekonomi, artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia. 2. Menjaga kestabilan harga, artinya harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar 3. Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian. 4. Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga. 5. Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi. 6. Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal. 7. Meningkatkan kesempatan kerja. Pada saat perekonomian stabil, pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat. 8. Memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya. E. Jalur Pembuatan Keputusan Kebijakan Moneter Dalam menentukan suatu kebijakan moneter tentunya akan dimulai dari Gubernur Bank Indoensia. Ia akan meminta pertimbangan kepada Dewan Moneter yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri. Kemudian, akan terjafi perundingan tentang kebijakan apa yang akan diambil dalam mengatasi masalah yang di hadapi. F. Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. G. Sejarah Kebijakan Moneter di Indonesia Kebijakan moneter yang diterapkan pada tanggal 13 Desember 1965 adalah politik saneering. Mulai tahun 1960, kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo). Dalam rangka mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank Negara Indonesia, uang kertas, dan uang logam pemerintah yang telah beredar sebelum diberlakukannya Penpres tersebut. Sejak saat itu sampai bulan Agustus 1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga barang dan jasa serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000 kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga menjadi seperseribu harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi. H. Indikator Stabilisasi ekonomi Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan : 1. Kesempatan Kerja Semakin besar gairah untuk berusaha maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan. 2. Kestabilan Harga Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga di masa depan. 3. Neraca Pembayaran Internasional Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah yang menyangkut tentang pengaturan jumlah uang yang beredar dan penawaran uang pada suatu negara. Terdapat dua jenis kebijakan moneter, yaitu kebijakan moneter ekspansif (easy moneter policy) dan kebijakan moneter konstraktif (tight moneter policy). Dalam penerapan kebijakan moneter, pemerintah memakai beberapa instrumen antara lain politik diskonto, politik cash ratio, politik kredit selektif, politik pasar terbuka, politik saneering, revaluasi, dan devaluasi. Tujuan utama kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan ekonomi suatu negara. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia bersama pemerintah membuat keputusan dengan menggunakan instrumen kebijakan moneter dalam mengatasi masalah perekonomian yang ada di Indonesia. Semua itu diupayakan agar tercapainya stabilisasi ekonomi, antara lain kesempatan kerja, kestabilan harga, dan neraca pembayaran Internasional.

Senin, 01 Desember 2014

Bicara Dengan Hati

Tak ada musuh yang tak dapat ditaklukkan oleh cinta. Tak ada penyakit yang tak dapat disembuhkan oleh kasih sayang. Tak ada permusuhan yang tak dapat dimaafkan oleh ketulusan. Tak ada kesulitan yang tak dapat dipecahkan oleh ketekunan. Tak ada batu keras yang tak dapat dipecahkan oleh kesabaran. Semua itu haruslah berasal dari hati anda. Bicaralah dengan bahasa hati, maka akan sampai ke hati pula. Kesuksesan bukan semata-mata betapa keras otot dan betapa tajam otak anda, namun juga betapa lembut hati anda dalam menjalani segala sesuatunya. Anda tak kan dapat menghentikan tangis seorang bayi hanya dengan merengkuhnya dalam lengan yang kuat. Atau, membujuknya dengan berbagai gula-gula dan kata-kata manis. Anda harus mendekapnya hingga ia merasakan detak jantung yang tenang jauh di dalam dada anda. Mulailah dengan melembutkan hati sebelum memberikannya pada keberhasilan anda. ************************************************** Hari Ini. Aku akan memulainya dengan ucapan syukur dan senyuman bukan kritikan. Akan kuhargai setiap detik, menit dan jam, karena tak sedetik pun dapat ditarik kembali. Hari ini tidak akan kusia-siakan, seperti waktu lalu yang terbuang percuma. Hari ini takkan kuisi dengan kecemasan tentang apa yang akan terjadi esok. Akan kupakai waktuku untuk membuat sesuatu yang kuidamkan terjadi. Hari ini aku belajar lagi, untuk merubah diri sendiri. Hari ini akan kuisi dengan karya. Kutinggalkan angan-angan, yang selalu mengatakan: "Aku akan melakukan sesuatu jika keadaan berubah." Jikalau keadaan tetap sama saja, dengan kemurahan-Nya aku tetap akan sukses dengan apa yang ada padaku. Hari ini aku akan berhenti berkata: "Aku tidak punya waktu" Karena aku tahu, aku tidak pernah mempunyai waktu untuk apapun. Jika aku ingin memiliki waktu, aku harus meluangkannya. Hari ini akan kulalui seolah hari akhirku. Akan kulakukan yang terbaik dan tidak akan ditunda sampai esok. Karena hari esok belum tentu ada.

Jumat, 31 Oktober 2014

Lika-Liku Pengembara di Jalan Dakwah.blm rilis

Aku adalah seorang kuli ilmu yang sedang berkarya di daerah rantau di kota orang,tanpa saudara maupun kerabat yang menemani dalam setiap siang dan malam nya dalam membangun banker yang berisi ilmu dan amal,keberangkatn saya dengan niat hanya ingin berorganisasi,ini adalah wujud maindset saya selama 3 tahun berorganisasi di SMA di bidang kerohanian,namun tidak mudah seiring perjalanan di ranah yang berbeda maindset yang awalnya hanya ingin berorganisasi saja menjadi berubah di karenakan aktivis sejati harus berbanding lurus dengan akademisi nya perlahan pun saya mulai merubah maindset,banyak juga faktor yang menyebabkan berubahnya maindset. menjadi seorang pejuang dakwah bukan hal yang mudah dan gampang pastinya,ini karena lika-liku menjadi pejuang dakwah tidak semudah membalikan telapak tangan butuh perjuangan seperti memindahkan gunung semeru ke luar kota,banyak suka dan duka yang menghampiri bahkan hati ini bertolak belakang dengan ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan isi hati kita