BAB I
PENDAHULUAN
A. Penegasan Judul
Sebagai
kerangka awal guna mendapatkan gambaran yang jelas dan memudahkan dalam
memahami skripsi ini. Maka perlu adanya uraian terhadap penegasan arti dan
makna dari beberapa istilah yang terkait dengan tujuan skripsi ini. Dengan
penegasan tersebut diharapkan tidak akan terjadi kesalahpahaman terhadap
pemaknaan judul dari beberapa istilah yang digunakan, disamping itu langkah ini
merupakan proses penekanan terhadap pokok permasalahan yang akan dibahas.
Adapun skripsi ini berjudul “ANALISIS IMPLEMENTASI SUKUK IJAROH TERHADAP PENINGKATAN KINERJA EMITEN DAN MINAT
INVESTOR DALAM EKONOMI ISLAM (Studi pada Emiten yang terdaftar di Daftar
Efek Syari’ah)
B. Alasan Memilih Judul
Adapun
dipilihnya judul penelitian ini, yaitu
dengan alasan sebagai berikut :
1.
Secara
Objektif
a.
Semakin
meningkatnya kemajuan lembaga keuangan syariah di sektor pasar modal, salah
satu instrumennya adalah obligasi syari’ah atau sering disebut sukuk,
menjadikan beberapa perusahaan ingin menerbitkan instrumen baru tersebut. Akan
tetapi disisi lain, meningkatnya perkembangan sukuk belum memberikan pengaruh
besar terhadap peningkatan kinerja emiten dan minat investor pada asset sukuk itu sendiri dibanding dengan
obligasi konvensional. Sehingga hal ini menjadi permaslahan secara instrinsik
terhadap penerbitan sukuk, terutama sukuk ijarah.
b.
Secara
teori, sukuk ijarah adalah sukuk yang rendah akan risiko dengan
return sama atau tetap. Seharusnya hal ini menjadi daya tarik bagi investor
untuk berinvestasi
c.
Peusahaan
atau emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menerbitkan sukuk
ijarah, seharusnya bisa menarik perhatian investor maupun calon investor,
sehingga diharapkan bisa bersaing dan mengungguli daripada obligasi
konvensional.
2. Secara Subjektif
a.
Memberikan
pengetahuan bagi penulis maupun pembaca tentang implementasi sukuk ijarah yang
diaplikasikan pada emiten secara real. Judul tersebut memberikan penambahan
dalam menegmbangkan wawasan, sehingga akan menambah literatur kajian sukuk
yang berkaitan dengan sukuk ijarah.
b.
Literatur
yang dibutuhkan tersedia di perpustakaan. Pokok bahasan skripsi ini sesuai
dengan disiplin ilmu yang penyusun pelajari di Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi
Islam IAIN Raden Intan Lampung.
B. Latar Belakang Masalah
Dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi
Syariah, sukuk Ijarah
yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah ialah di
mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan
hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode
yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Ditambah dengan memperhatikan
substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan ijarah.[1]
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah.
Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek
yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan
manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah
mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah
disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan
kepemilikan.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, telah ditegaskan
beberapa hal mengenai obligasi syariah ijarah, sebagai berikut :[2]
1.
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah
yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dan obligasi
pada saat jatuh tempo.
2.
Obligasi syariah ijarah
adalah obligasi syariah bedasarkan akad ijarah dengan memperhatikan
substansi Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2009 tentang pembiayaan ijarah.
3.
Pemegang obligasi
syariah ijarah (OSI) dapat bertindak sebagai musta’jir (penyewa)
dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa).
4.
Emiten dalam
kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan kepada
pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai penyewa.
Secara teknis, obligasi
ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a.
Investor dapat bertindak sebagai penyewa (musta’jir) sedangkan emiten dapat
bertindak sebagai wakil investor. Dan properyowner, dapat bertindak
sebagai orang yang menyewakan (mu’jir). Dengan demikian, ada
dua kali transaksi dalam hal ini; transaksi pertama terjadi antara investor
dengan emiten, dimana investor mewakilkan dirinya kepada emiten dengan akad wakalah,
untuk melakukan transaksi sewa menyewa dengan propertyowner dengan akad ijarah.
Selanjutnya, transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor) dengan propertyowner
(sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan transaksi sewa menyewa (ijarah).
b.
Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali
objek sewa tersebut kepada emiten. Atas dasar transaksi sewa menyewa tersebut.
Sukuk
ijarah memang baru diperkenalkan pada tahun 2004, namun pada kenyataannya skim
ijarah diminati dibanding sukuk mudharabah. Menurut investor skim ijarah
dinilai cukup prospektif bagi para emiten yang berniat menerbitkan sukuk
ijarah, skim ini dalam beberapa hal sangat menguntungkan daripada sukuk
mudharabah (bagi hasil).[3]
Penerbitan
sukuk berfungsi sebagai instrumen pembiayaan (financing) dan sekaligus
investasi (investment) yang dapat ditawarkan kedalam berbagai bentuk atau
struktur sesuai akad syariah.[4]
Dalam prakteknya, penerbitan sukuk ini tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor,
baik secara eksternal (luar perusahaan) maupun internal (dalam perusahaan)[5]
Penerbitan
sukuk ijarah dapat dijelaskan dari perspektif teori sinyal. Signalling
theory menekankan pada pentingnya informasi yang dikeluarkan oleh
perusahaan terhadap keputusan investai pihak diluar perusahaan. Menurut
Jogiyanto (2000:392), informasi yang dipublikasikan sebagai suatu pengumuman
akan memberikan signal para investor dalam pengambilan keputusan investasi.
Jika penguman tersebut mengandung nilai posituf, maka diharapkan pasar akan
bereaksi pada waktu informasi tersebut dapat diterima oleh pasar.[6]
Bila
kita menoleh kebelakang tentang praktik investasi di jaman Rosulallah, maka
kita akan mengacu pada salah satu kisah Nabi Yusuf, tercantum dalam QS.
Yusuf:43-49. Artinya: 43. Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka
dari kaumnya): "Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina
yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh
bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering." Hai
orang-orang yang terkemuka: "Terangkanlah kepadaku tentang ta'bir mimpiku
itu jika kamu dapat mena'birkan mimpi." 44. Mereka menjawab: "(Itu)
adalah mimpi-mimpi yang kosong dan Kami sekali-kali tidak tahu menta'birkan
mimpi itu." 45. Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua
dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: "Aku akan
memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena'birkan mimpi itu, Maka
utuslah aku (kepadanya)." 46. (setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf
Dia berseru): "Yusuf, Hai orang yang Amat dipercaya, Terangkanlah kepada
Kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh
ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan
(tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar
mereka mengetahuinya." 47. Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh
tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu
biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. 48. Kemudian sesudah itu
akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan
untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang
kamu simpan. 49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia
diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur."
Dari
kisah tersebut, dapat dilihat bahwa Nabi Yusuf tengah mengajarkan kita untuk
melakukan investasi (saving) dikala kita berlebih untuk keperluan dimasa
mendatang, karena belum tentu masa mendatang kita akan tetap berlebih seperti
di masa sekarang. Hal ini terimplikasi dalam bagaimana pola ekonomi bekerja
selama ini, dimana Y= C + I, pengeluaran terdiri dari konsumsi dan investasi
sama dengan saving. Investasi dianalogikan dengan saving uang kas kitayang
berlebih untuk ditanamkan ke sektor-sektor atau instrumen-instrumen lain yang
produktif.
Berdasarkan
penelitian BAPEPAM-LK, dijelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi minat
Emiten dan atau Perusahaan Publik (Emiten/PP) untuk menerbitkan sukuk baik
menurut pendapat Emiten/PP maupun Penjamin Emisi Efek dipengaruhi oleh faktor
utama dan tambahan.. Faktor utama meliputi faktor eksternal, internal dan peraturan,
sedangkan faktor tambahan terdiri dari faktor biaya dan faktor prioritas
pendanaan bagi Emiten/PP. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan bahwa
faktor yang paling mempengaruhi minat Emiten dan atau Perusahaan Publik untuk
menerbitkan sukuk adalah faktor eksternal diikuti oleh faktor peraturan dan
faktor internal. Faktor eksternal yang
secara signifikan mempengaruhi minat Emiten dan atau Perusahaan Publik untuk
menerbitkan sukuk adalah faktor kelebihan likuiditas di pasar, perlakuan
perpajakan atas sukuk, potensi pasar dalam menyerap sukuk dan faktor
ketersediaan profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang mengerti mengenai
prinsip- prinsip syariah. Faktor peraturan yang paling mempengaruhi minat
Emiten/PP untuk menerbitkan sukuk adalah keterbukaan informasi yang
dipersyaratkan terkait dengan penerbitan sukuk. Sementara itu faktor internal
yang berpengaruh adalah ketersediaan sumber daya manusia yang memahami hal-hal
yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Selanjutnya, hasil analisis
menunjukkan bahwa sebagian besar Emiten dan atau Perusahaan Publik masih
memberikan prioritas tertinggi dalam pendanaan dengan menerbitkan obligasi.
Sementara itu, faktor biaya penerbitan sukuk yang diduga lebih mahal
dibandingkan dengan biaya penerbitan obligasi ternyata hasil analisis
menunjukkan bahwa biaya penerbitan sukuk tidak lebih mahal dibandingkan biaya
penerbitan obligasi.[7]
Adapun
beberapa komponen yang mempengaruhi minat investor terhadap sukuk ijarah dapat digolongkan
menjadi dua faktor, pertama faktor objektif dan kedua faktor subjektif. Faktor
objektif meliputi teknologi, harga relatif faktor produksi, dan permintaan akan
barang-barang pada masa akan datang, sedangkan faktor subjektif adalah
pengalaman yang dialami investor baik positif maupun negatif karena bersikap
paradoksial. Ketidakpastian dunia telah menciptakan rel tentang aturan yang
disebut Rule of Thumb (aturan main yang berdasarkan pengalaman dan intuisi) 13
sering kali berguna sebagai pedoman, karena masa depan dapat diperoyeksi sama
dengan hari kemarin. Maka dari itu, investor tidak bisa selamanya menggunakan
aturan ini untuk memperoleh keuntungan dimasa yang akan datang, sehingga
penentuan objektivitas dan subjektivitas tidak dapat di- nafikan.[8]
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah diatas penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tentang analisis implementasi sukuk ijarah terhadap
pningkatan kinerja emiten dan minat investor dalam ekonomi Islam.
D. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana implementasi sukuk ijarah
dalam peningkatan kinerja emiten dan minat investor dalam ekonomim Islam?
2. Mengapa sukuk ijarah di Indonesia masih
jauh perkembangannya jika dibandingkan dengan obligasi konvensional?
E.
Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
Tujuan
Penelitian :
1.
Ingin mengetahui aplikasi implementasi
sukuk ijaraha dalam meningkatkan kineja emiten dan minat investor
2.
Ingin mengetahui langkah apa saja yang
dilakukan emiten untuk meningkatkan minat investor terhadap investasi sukuk
ijarah.
Kegunaan
Penelitian :
1.
Untuk
memberikan wawasan kepada masyarakat atau pembaca tentang sukuk ijarah serta pentingnya aplikasi
sesuai teori dan kaidah yang telah ditetapkan.
2.
Memperbanyak
literatur guna memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi penulis.
3.
Sebagai
pelaksanaan tugas akademik yaitu untuk melengkapi salah satu syarat guna
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Islam pada Fakultas Syariah IAIN Raden Intan
Lampung.
F.
Metode Penelitian
1. Jenis dan Sifat Penelitian
a. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif, kelebihan dari pendekatan ini adalah sebagai alat ukur untuk
menguji hepotesis dari hasil observasi/interview, serta memberikan justifikasi
signifikan terhadap temuan penelitian berdasarkan uji statistik. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data skunder dengan menganalisis
data yang telah dipublikasi. Untuk memperkuat dan mempertajam penelitian,
selanjutnya akan dilakukan interview kepada emiten dan investor sebagai sampel
dalam penelitian ini.
Selain lapangan penelitian
ini juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research) sebagai pendukung dalam melakukan penelitian. Penulis menggunakan berbagai
literatur yang ada diperpustakaan yang relevan dengan masalah yang
diangkat penulis.
b. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini menggunakan
deskriptif dan analisis data skunder. Dimana penelitian jenis kuantitatif
merupakan metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme,
digunakan untuk meneliti pada populasi
atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian,
analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji
hipotesis yang telah ditetapkan.[9]
2. Data dan Sumber Data
Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah
a.
Data Primer
Data
primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden atau objek yang
diteliti.[10]
Dalam hal ini, data primer yang
diperoleh peneliti bersumber dari para investor untuk mengetahui sejauh mana
minat mereka terhadap sukuk ijarah yang diterbitkan oleh emiten yang tergabung
di Daftar Efek Syariah.
b.
Data Sekunder
Data
sekunder adalah data yang telah lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh
orang atau instansi diluar dari peneliti sendiri, walaupun yang dikumpulkan itu
sesungguhnya data yang asli.[11] Data
sekunder yang diperoleh peneliti dari buku-buku yang mempunyai relevansi dan
data yang telah resmi untuk dipublikaskan sebagai data dengan permasalahan yang
akan dikaji dalam penelitian ini.
3. Teknik Pengumpulan Data
Dalam
usaha menghimpun data penelitian, penulis menggunakan beberapa metode, yaitu :
a. Observasi
Observasi
adalah cara dan teknik pengumpulan data dengan melakukan pengamatan dan
pencatatan secara sistematik terhadap gejala atau fenomena yang ada pada objek
penelitian.[12] Observasi yang penulis lakukan, yaitu dengan melihat
kinerja emiten dalam aplikasi atau penerapan sukuk
ijarah secara real.
b. Interview
Interview
adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab yang dikerjakan dengan
sistematik dan berlandaskan pada masalah, tujuan, dan hipotesis penelitian.[13] Pada
praktiknya penulis menyiapkan daftar pertanyaan untuk diajukan secara langsung
kepada para investor baik calon maupun yang sudah pernah melakukan investasi
pada sukuk ijarah.
c. Dokumentasi
Mengumpulkan
data melalui data yang tersedia yaitu biasanya berbentuk surat, catatan harian,
cendera mata, laporan, artefak, foto
dan dapat juga berbentuk file di server, dan flashdisk serta data yang tersimpan di
website. Data ini bersifat tidak terbatas pada ruang dan waktu.[14]
Data-data diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, diantaranya Daftar Efek Syariah
(DES), Jakarta Islamic Indeks (JII), BAPEPAM-LK maupun Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
4. Pengolahan Data
Data-data
yang terkumpul kemudian diolah,
pengolahan
data adalah menimbang, menyaring, mengatur dan mengklasifikasikan. Menimbang
dan menyaring data adalah benar-benar memilih secara hati-hati data yang
relevan, tepat dan berkaitan
dengan masalah yang tengah diteliti. Mengatur dan mengklasifikasikan, yaitu menggolongkan, menyusun
menurut aturan tertentu.[15] pada umumnya pengolahan data dilakukan dengan cara :
a. Pemeriksaan data (editing),
yaitu mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, benar dan sesuai atau
relevan dengan masalah.
b. Penandaan data (coding),
yaitu memberikan catatan atau tanda yang menyatakan jenis sumber data, pemegang hak cipta, atau urutan rumusan
masalah.
c. Rekonstruksi data (reconstucting),
yaitu menyusun ulang data secara teratur berulang, sehingga mudah dipahami.
d. Sistematisasi data (sistematizing),
yaitu menempatkan data menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan
masalah.[16]
5. Analisis Data
Setelah
kelanjutan dari pada kegiatan pengumpulan data yang telah didapat tersebut
kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode
kuantitatif. Kuantitatif
adalah metode positivistik yang berlandaskan pada filsafat positivisme.
Metode ini sebagai metode ilmiah karena telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah
yaitu konkrit/empiris, obyektif, terukur, rasional, dan sistematis[17]
[1] Dewan Syariah Nasional, 2004. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah.
[2] Diakses pada: http://warungekonomiislam.blogspot.com/2013/11/obligasi-syariah.html.
21-05-2015
[3] Yuliana, Pengaruh Kinerja keuangan Terhadap Penetapan Tingkat Sewa
Obligasi Syariah Ijarah di Indonesia (Jurnal: 2010).
[4] Burhanuddin S, Pasar Modal Syariah (Yogyakarta: UII pres
Yogyakarta, 2009)
[5] Arum Melati, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Sewa Sukuk
Ijarah (Semarang: Jurnal Universitas Negeri Semarang, 2013).
[6] Ibid.
[7] Lilis Yuliati, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat
Berinvestasi Sukuk, (Jurnal: Universitas
Jember, Walisongo, Voume 19, 1 Mei 2011).
[8] Ibid.
[9]. Sugiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”, Bandung:
ALFABETA, hlm. 7
[17] Sugiyono, hlm. 7
0 komentar:
Posting Komentar