Makalah Pengertian dan prinsip-prinsip EKONOMI ISLAM
A. PENDAHULUAN
Ekonomi Islam telah
lahir sejak Rasulullah Saw menyebarkan ajaran Agama Islam, kemudian dilanjutkan
oleh para sahabat hingga memiliki kemajuan yang begitu pesat pada masa Dinasti
Abbasiyah
dan pada akhirnya masih juga dilakukan sampai zaman sekarang, walaupun saat ini
masih banyak campur aduk ekonomi Barat
dalam aktifitas perekonomian masyarakat khususnya Umat Islam.
Kemunculan ekonomi
Islam bukan karena ekonomi ortodok, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa
kemunculan ekonomi Islam sejak Rasulullah Saw hidup. Ekonomi Islam merupakan
bagian integral ajaran Islam, bukan dampak dari sebuah keadaan yang memaksa
kemunculannya, jadi bukan karena ekonomi ortodok yang memaksa kehadiran ekonomi
Islam. Ekonomi Islam juga memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakan kesejahteraan umat manusia khususnya terpenuhinya kebutuhan setiap individu dengan cara yang disahkan oleh Undang-Undang Pemerintah maupun hukum syariat (Agama).
Pada makalah ini,
Penulis mencoba memaparkan secara lebih rinci tentang ekonomi Islam yang baik
untuk dilakukan. Makalah ini akan menguraikan mulai dari pengertian ekonomi Islam itu sendiri, sumber hukum, prinsip ekonomi Islam, asas atau sistem ekonomi Islam, dan juga memuat tentang perbedaan ekonomi Islam dengan beberapa
bentuk ekonomi lainnya yang ada saat ini.
B. PENGERTIAN
EKONOMI ISLAM
Menurut beberapa ahli
ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa
pengertian ekonomi Islam adalah “sebuah
usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku
manusia secara relasional dalam perspektif Islam”.[1][1] Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan adalah “ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam”.[2][2]
Menurut Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa
pengertian dari ekonomi Islam adalah
“ilmu yang mempelajari usaha manusia
untuk mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan
pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.[3][3]
C. SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun sumber-sumber hukum dalam
ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul
Karim
Alquran
adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang
Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing
Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat
yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl
ayat 90 yang mengemukakan tentang
peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2. Hadis
dan Sunnah
Setelah Alquran,
sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para
pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak
terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma'
adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari
masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan
Hadis.
4. Ijtihad
atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha
meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu
persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan
alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5. Istihsan,
Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan
Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah
diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.[4][4]
D. PRINSIP-PRINSIP
DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa prinsip
dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1. Pengaturan atas
Kepemilikan
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1) Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas,
minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan
semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai
komponen utamanya.
2) Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti
pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang
diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara
sesuai dengan kepentingan Negara.
3) Kepemilikan Individu
Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang
sesuai dengan hukum atau norma syariat.[5][5]
2. Penetapan Sistem
Mata Uang Emas dan Perak
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata
uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah
melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang tidak ditopang
secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan
terhadap mata uang dólar.[6][6]
3. Penghapusan Sistem
Perbankan Ribawi
Sistem ekonomi dalam Islam mengharamkan segala bentuk riba, baik riba nasiah maupun fadhal. Yang keduanya
memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas ekonomi
tersebut.[7][7]
4. Pengharaman Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi
milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak
menjadi milik seseorang seperti perdagangan dipasar non-riil (vitual market).[8][8]
E. SISTEM
EKONOMI ISLAM
Pada sistem ekonomi
Islam terdapat beberapa asas sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy
(1990), dan Abdullah (1990),
yaitu:
1. Kepemilikan
(Al-Milkiyyah)
Pada asas pertama
yaitu kepemilikan telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan
sesungguhnya pemilik kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat
yang memiliki kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).[9][9]
2. Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan
yaitu:
a. Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta adalah "pemberian
harta tanpa adanya kompensasi", dalam pembelanjaan harta milik
individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama
haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infaq fi
sabilillah, membayar zakat,
dan lainnya. Kemudian nafkah sunnah seperti sodaqoh, hadia, dan
lainnya. Dan setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya
harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk membeli
barang
haram,
minuman
keras, dan lainnya.[10][10]
b. Pengembangan Harta
Pengembangan harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah
dimiliki. Seorang Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki,
wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta.
Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui
cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah
yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan.
Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti jalan
aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang lainnya.[11][11]
3. Distribusi Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam
memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme
distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan
untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme
ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta
akad-akad mu'amalah yang wajar.
Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan
pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi
kekayaan tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing
individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi
kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya
kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan,
sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak.[12][12]
F. PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA EKONOMI KONVENSIONAL
1. Ekonomi Islam
Pada perekonomian Islam, sistem yang digunakan adalah sistem yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya
maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan
riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu.[13][13]
2. Ekonomi Kapitalisme
Sistem ini dikenal sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini
seorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang
diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai aqidah
dan syariat, pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu
tertentu secara terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa
yang berlebih, dan memiliki unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap
pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya.[14][14]
3. Ekonomi Sosialisme
Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa
ekonomi dari pada golongan Borjuis
(Kapitalis) kepada golongan Proliter
(Petani dan buruh), menyerahkan
semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan sama rata
kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang dihasilkan
oleh rakyat.[15][15]
4. Ekonomi Komunisme
Ekonomi komunisme merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan
satu doktrin politik yang diasaskan oleh Karl
Marx. Menerusi sistem
ini, semua tanah dan modal sama ada yang asli dan buatan manusia, berada
ditangan Negara sepenuhnya. Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan mengikut
kebolehan mereka.[16][16]
5. Ekonomi Campuran
Ekonomi campuran atau disebut juga dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak milik harta
boleh berubah dari hak milik individu secara mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.[17][17]
Adapun letak perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat
dari beberapa sudut, yaitu:
1) Sumber (epistemology)
Sebagai sebuah Agama yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam
berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Alquran
dan As-Sunnah, kesemuanya itu
menjurus kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan
keseimbangan rohani dan jasmani manusia
berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan
wahyu, yang mana lahir dari pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan
waktu ataupun masa.[18][18]
2) Tujuan Hidup
Tujuan kehidupan yang dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa
kepada konsep al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi
konvensional membawa tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.[19][19]
3) Konsep Harta sebagai Wasilah
Didalam Islam harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah
atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi
konvensional bahwa harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan
Tuhan dan akhirat sama sekali.[20][20]
G. KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi yang akan terjamin
lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan atau ditetapkan
dalam syariah adalah:
1. Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim hisbah melakukan kontrol terhadap pasar,
timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta monitor
sebagai pelanggaran lainnya.[21][21]
2. Kekuasaan Peradilan
Peradilan
menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi,
yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.[22][22]
3. Berbagai Biro
Berbagai alat untuk
mengontrol dan mengaudit aliran harta di baitul mal yang berkaitan dengan
harta zakat, harta Negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap
pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya
secara benar.[23][23]
4. Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan
penguasa jika mereka melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala
kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.[24][24]
H. PENUTUP
Sistem ekonomi Islam
atau dikenal sebagai mu'amalah adalah suatu sistem yang baik karena berdasarkan
wahyu yang jelas dari Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Namun akhir-akhir ini
menjadi compicated disebabkan karena terikut dengan rentak dan cara hidup serta
pendidikan Barat yang mengabaikan aspek yang paling penting kepada manusia
yaitu pembangunan manusia hakiki berdasarkan paradigma Tauhid bagi menuju
pengiktirafan Allah SWT bagi mencapai Al-Falah (kemenangan dan kejayaan) dan
bukan semata-mata bangunan yang barangkali di diami oleh manusia-manusia yang
tertandus jiwa dan akhlaqnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam. Jakarta:
Kencana, 2005.
Mannan, Muhammad
Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam.
Yogyakarta: PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Nasution, Mustafa
Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi
Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia, 2003.
Tarigan, Azhari
Akmal. Pergumulan Ekonomi Syariah di
Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic
learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
0 komentar:
Posting Komentar