Subscribe:

musik


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Ads 468x60px

Sample text

assalamu'alaikum Ahlan Wa Sahlan

Kamis, 10 Agustus 2017

CONTOH PROPOSAL SKRIPSIANALISIS IMPLEMENTASI SUKUK IJAROH TERHADAP PENINGKATAN KINERJA EMITEN DAN MINAT INVESTOR DALAM EKONOMI ISLAM (Studi pada Emiten yang terdaftar di Daftar Efek Syari’ah)



BAB I
PENDAHULUAN
A. Penegasan Judul
Sebagai kerangka awal guna mendapatkan gambaran yang jelas dan memudahkan dalam memahami skripsi ini. Maka perlu adanya uraian terhadap penegasan arti dan makna dari beberapa istilah yang terkait dengan tujuan skripsi ini. Dengan penegasan tersebut diharapkan tidak akan terjadi kesalahpahaman terhadap pemaknaan judul dari beberapa istilah yang digunakan, disamping itu langkah ini merupakan proses penekanan terhadap pokok permasalahan yang akan dibahas.
Adapun skripsi ini berjudul “ANALISIS IMPLEMENTASI SUKUK IJAROH  TERHADAP PENINGKATAN KINERJA EMITEN DAN MINAT INVESTOR DALAM EKONOMI ISLAM (Studi pada Emiten yang terdaftar di Daftar Efek Syari’ah)

B. Alasan Memilih Judul
Adapun dipilihnya judul penelitian ini,  yaitu dengan alasan sebagai berikut :
1.      Secara Objektif
a.          Semakin meningkatnya kemajuan lembaga keuangan syariah di sektor pasar modal, salah satu instrumennya adalah obligasi syari’ah atau sering disebut sukuk, menjadikan beberapa perusahaan ingin menerbitkan instrumen baru tersebut. Akan tetapi disisi lain, meningkatnya perkembangan sukuk belum memberikan pengaruh besar terhadap peningkatan kinerja emiten dan minat investor pada  asset sukuk itu sendiri dibanding dengan obligasi konvensional. Sehingga hal ini menjadi permaslahan secara instrinsik terhadap penerbitan sukuk, terutama sukuk ijarah.
b.         Secara teori, sukuk ijarah adalah sukuk yang rendah akan risiko dengan return sama atau tetap. Seharusnya hal ini menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi
c.          Peusahaan atau emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menerbitkan sukuk ijarah, seharusnya bisa menarik perhatian investor maupun calon investor, sehingga diharapkan bisa bersaing dan mengungguli daripada obligasi konvensional.
2.      Secara Subjektif
a.          Memberikan pengetahuan bagi penulis maupun pembaca tentang implementasi sukuk ijarah yang diaplikasikan pada emiten secara real. Judul tersebut memberikan penambahan dalam menegmbangkan wawasan, sehingga akan menambah literatur kajian sukuk yang berkaitan dengan sukuk ijarah.
b.         Literatur yang dibutuhkan tersedia di perpustakaan. Pokok bahasan skripsi ini sesuai dengan disiplin ilmu yang penyusun pelajari di Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi Islam IAIN Raden Intan Lampung.


B.     Latar Belakang Masalah
Dalam Fatwa  Dewan  Syariah Nasional  No.  41/DSN-MUI/III/2004  tentang  Obligasi Syariah, sukuk Ijarah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah ialah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Ditambah dengan  memperhatikan  substansi  Fatwa  Dewan Syariah Nasional MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.[1]
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, telah ditegaskan beberapa hal mengenai obligasi syariah ijarah, sebagai berikut :[2]
1.         Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dan obligasi pada saat jatuh tempo.
2.          Obligasi syariah ijarah adalah obligasi syariah bedasarkan akad ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2009 tentang pembiayaan ijarah.
3.          Pemegang obligasi syariah ijarah (OSI) dapat bertindak sebagai musta’jir (penyewa) dan dapat pula bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa).
4.          Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil Pemegang OSI dapat menyewa ataupun menyewakan kepada pihak lain dan dapat pula bertindak sebagai penyewa.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a.         Investor dapat bertindak sebagai penyewa (mustajir) sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor. Dan properyowner, dapat bertindak sebagai orang yang menyewakan (mujir). Dengan demikian, ada dua kali transaksi dalam hal ini; transaksi pertama terjadi antara investor dengan emiten, dimana investor mewakilkan dirinya kepada emiten dengan akad wakalah, untuk melakukan transaksi sewa menyewa dengan propertyowner dengan akad ijarah. Selanjutnya, transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor) dengan propertyowner (sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan transaksi sewa menyewa (ijarah).
b.         Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten. Atas dasar transaksi sewa menyewa tersebut.

Sukuk ijarah memang baru diperkenalkan pada tahun 2004, namun pada kenyataannya skim ijarah diminati dibanding sukuk mudharabah. Menurut investor skim ijarah dinilai cukup prospektif bagi para emiten yang berniat menerbitkan sukuk ijarah, skim ini dalam beberapa hal sangat menguntungkan daripada sukuk mudharabah (bagi hasil).[3]
Penerbitan sukuk berfungsi sebagai instrumen pembiayaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) yang dapat ditawarkan kedalam berbagai bentuk atau struktur sesuai akad syariah.[4] Dalam prakteknya, penerbitan sukuk ini tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik secara eksternal (luar perusahaan) maupun internal (dalam perusahaan)[5]
Penerbitan sukuk ijarah dapat dijelaskan dari perspektif teori sinyal. Signalling theory menekankan pada pentingnya informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap keputusan investai pihak diluar perusahaan. Menurut Jogiyanto (2000:392), informasi yang dipublikasikan sebagai suatu pengumuman akan memberikan signal para investor dalam pengambilan keputusan investasi. Jika penguman tersebut mengandung nilai posituf, maka diharapkan pasar akan bereaksi pada waktu informasi tersebut dapat diterima oleh pasar.[6]
Bila kita menoleh kebelakang tentang praktik investasi di jaman Rosulallah, maka kita akan mengacu pada salah satu kisah Nabi Yusuf, tercantum dalam QS. Yusuf:43-49. Artinya: 43. Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): "Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering." Hai orang-orang yang terkemuka: "Terangkanlah kepadaku tentang ta'bir mimpiku itu jika kamu dapat mena'birkan mimpi." 44. Mereka menjawab: "(Itu) adalah mimpi-mimpi yang kosong dan Kami sekali-kali tidak tahu menta'birkan mimpi itu." 45. Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: "Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) mena'birkan mimpi itu, Maka utuslah aku (kepadanya)." 46. (setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf Dia berseru): "Yusuf, Hai orang yang Amat dipercaya, Terangkanlah kepada Kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." 47. Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. 48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. 49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur."
Dari kisah tersebut, dapat dilihat bahwa Nabi Yusuf tengah mengajarkan kita untuk melakukan investasi (saving) dikala kita berlebih untuk keperluan dimasa mendatang, karena belum tentu masa mendatang kita akan tetap berlebih seperti di masa sekarang. Hal ini terimplikasi dalam bagaimana pola ekonomi bekerja selama ini, dimana Y= C + I, pengeluaran terdiri dari konsumsi dan investasi sama dengan saving. Investasi dianalogikan dengan saving uang kas kitayang berlebih untuk ditanamkan ke sektor-sektor atau instrumen-instrumen lain yang produktif.
Berdasarkan penelitian BAPEPAM-LK, dijelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi minat Emiten dan atau Perusahaan Publik (Emiten/PP) untuk menerbitkan sukuk baik menurut pendapat Emiten/PP maupun Penjamin Emisi Efek dipengaruhi oleh faktor utama dan tambahan.. Faktor utama meliputi faktor eksternal, internal dan peraturan, sedangkan faktor tambahan terdiri dari faktor biaya dan faktor prioritas pendanaan bagi Emiten/PP. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan bahwa faktor yang paling mempengaruhi minat Emiten dan atau Perusahaan Publik untuk menerbitkan sukuk adalah faktor eksternal diikuti oleh faktor peraturan dan faktor internal.  Faktor eksternal yang secara signifikan mempengaruhi minat Emiten dan atau Perusahaan Publik untuk menerbitkan sukuk adalah faktor kelebihan likuiditas di pasar, perlakuan perpajakan atas sukuk, potensi pasar dalam menyerap sukuk dan faktor ketersediaan profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang mengerti mengenai prinsip- prinsip syariah. Faktor peraturan yang paling mempengaruhi minat Emiten/PP untuk menerbitkan sukuk adalah keterbukaan informasi yang dipersyaratkan terkait dengan penerbitan sukuk. Sementara itu faktor internal yang berpengaruh adalah ketersediaan sumber daya manusia yang memahami hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Selanjutnya, hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar Emiten dan atau Perusahaan Publik masih memberikan prioritas tertinggi dalam pendanaan dengan menerbitkan obligasi. Sementara itu, faktor biaya penerbitan sukuk yang diduga lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbitan obligasi ternyata hasil analisis menunjukkan bahwa biaya penerbitan sukuk tidak lebih mahal dibandingkan biaya penerbitan obligasi.[7]
Adapun beberapa komponen yang mempengaruhi minat investor terhadap sukuk ijarah dapat digolongkan menjadi dua faktor, pertama faktor objektif dan kedua faktor subjektif. Faktor objektif meliputi teknologi, harga relatif faktor produksi, dan permintaan akan barang-barang pada masa akan datang, sedangkan faktor subjektif adalah pengalaman yang dialami investor baik positif maupun negatif karena bersikap paradoksial. Ketidakpastian dunia telah menciptakan rel tentang aturan yang disebut Rule of Thumb (aturan main yang berdasarkan pengalaman dan intuisi) 13 sering kali berguna sebagai pedoman, karena masa depan dapat diperoyeksi sama dengan hari kemarin. Maka dari itu, investor tidak bisa selamanya menggunakan aturan ini untuk memperoleh keuntungan dimasa yang akan datang, sehingga penentuan objektivitas dan subjektivitas tidak dapat di- nafikan.[8]

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang analisis implementasi sukuk ijarah terhadap pningkatan kinerja emiten dan minat investor dalam ekonomi Islam.
D.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana implementasi sukuk ijarah dalam peningkatan kinerja emiten dan minat investor dalam ekonomim Islam?
2.      Mengapa sukuk ijarah di Indonesia masih jauh perkembangannya jika dibandingkan dengan obligasi konvensional?

E.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan Penelitian :
1.         Ingin mengetahui aplikasi implementasi sukuk ijaraha dalam meningkatkan kineja emiten dan minat investor
2.         Ingin mengetahui langkah apa saja yang dilakukan emiten untuk meningkatkan minat investor terhadap investasi sukuk ijarah.
Kegunaan Penelitian :
1.         Untuk memberikan wawasan kepada masyarakat atau pembaca tentang  sukuk ijarah serta pentingnya aplikasi sesuai teori dan kaidah yang telah ditetapkan.
2.         Memperbanyak literatur guna memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi penulis.
3.         Sebagai pelaksanaan tugas akademik yaitu untuk melengkapi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Islam pada Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.
F.     Metode Penelitian
1.      Jenis dan Sifat Penelitian
a.       Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, kelebihan dari pendekatan ini adalah sebagai alat ukur untuk menguji hepotesis dari hasil observasi/interview, serta memberikan justifikasi signifikan terhadap temuan penelitian berdasarkan uji statistik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data skunder dengan menganalisis data yang telah dipublikasi. Untuk memperkuat dan mempertajam penelitian, selanjutnya akan dilakukan interview kepada emiten dan investor sebagai sampel dalam penelitian ini.
Selain lapangan penelitian ini juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research) sebagai pendukung dalam melakukan penelitian. Penulis menggunakan berbagai literatur yang ada diperpustakaan yang relevan dengan masalah yang diangkat penulis.
b.      Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini menggunakan deskriptif dan analisis data skunder. Dimana penelitian jenis kuantitatif merupakan metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk  meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.[9]
2.      Data dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
a.       Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden atau objek yang diteliti.[10] Dalam hal ini, data primer  yang diperoleh peneliti bersumber dari para investor untuk mengetahui sejauh mana minat mereka terhadap sukuk ijarah yang diterbitkan oleh emiten yang tergabung di Daftar Efek Syariah.
b.      Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang telah lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang atau instansi diluar dari peneliti sendiri, walaupun yang dikumpulkan itu sesungguhnya data yang asli.[11] Data sekunder yang diperoleh peneliti dari buku-buku yang mempunyai relevansi dan data yang telah resmi untuk dipublikaskan sebagai data dengan permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini.


3.      Teknik Pengumpulan Data
Dalam usaha menghimpun data penelitian, penulis menggunakan beberapa metode, yaitu :
a.       Observasi
Observasi adalah cara dan teknik pengumpulan data dengan melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap gejala atau fenomena yang ada pada objek penelitian.[12] Observasi yang penulis lakukan, yaitu dengan melihat kinerja emiten dalam aplikasi atau penerapan sukuk ijarah secara real.
b.      Interview
Interview adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan pada masalah, tujuan, dan hipotesis penelitian.[13] Pada praktiknya penulis menyiapkan daftar pertanyaan untuk diajukan secara langsung kepada para investor baik calon maupun yang sudah pernah melakukan investasi pada sukuk ijarah.
c.        Dokumentasi
Mengumpulkan data melalui data yang tersedia yaitu biasanya berbentuk surat, catatan harian, cendera mata, laporan, artefak,  foto dan  dapat juga berbentuk file di server, dan flashdisk serta data yang tersimpan di website. Data ini bersifat tidak terbatas pada ruang dan waktu.[14] Data-data diperoleh dari Bursa Efek Indonesia, diantaranya Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Indeks (JII), BAPEPAM-LK maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4.      Pengolahan Data
Data-data yang terkumpul kemudian diolah, pengolahan data adalah menimbang, menyaring, mengatur dan mengklasifikasikan. Menimbang dan menyaring data adalah benar-benar memilih secara hati-hati data yang relevan, tepat dan berkaitan dengan masalah yang tengah diteliti. Mengatur dan mengklasifikasikan, yaitu menggolongkan, menyusun menurut aturan tertentu.[15]  pada umumnya pengolahan  data dilakukan dengan  cara :
a.       Pemeriksaan data (editing), yaitu mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, benar dan sesuai atau relevan dengan masalah.
b.      Penandaan data (coding), yaitu memberikan catatan atau tanda yang menyatakan jenis sumber data, pemegang hak cipta, atau urutan rumusan masalah.
c.       Rekonstruksi data (reconstucting), yaitu menyusun ulang data secara teratur berulang, sehingga mudah dipahami.
d.      Sistematisasi data (sistematizing), yaitu menempatkan data menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah.[16]
5.      Analisis Data
Setelah kelanjutan dari pada kegiatan pengumpulan data yang telah didapat tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif. Kuantitatif adalah metode positivistik yang berlandaskan pada filsafat positivisme. Metode ini sebagai metode ilmiah karena telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yaitu konkrit/empiris, obyektif, terukur, rasional, dan sistematis[17]




[1] Dewan Syariah Nasional, 2004. Fatwa Dewan Syariah  Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah.
[3] Yuliana, Pengaruh Kinerja keuangan Terhadap Penetapan Tingkat Sewa Obligasi Syariah Ijarah di Indonesia (Jurnal: 2010).
[4] Burhanuddin S, Pasar Modal Syariah (Yogyakarta: UII pres Yogyakarta, 2009)
[5] Arum Melati, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Sewa Sukuk Ijarah (Semarang: Jurnal Universitas Negeri Semarang, 2013).
[6] Ibid.
[7] Lilis Yuliati, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Berinvestasi Sukuk, (Jurnal:  Universitas Jember, Walisongo, Voume 19, 1 Mei 2011).
[8] Ibid.
[9]. Sugiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D”, Bandung: ALFABETA, hlm. 7

[10] Muhammad Pabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis (Jakarta : Bumi Aksara, 2006), h. 57.
[11] Ibid. h. 57.
[12] Moh.Nazir, Op.cit.. h. 58.
[13] Ibid. h. 62.
[14] Juliyansyah  Noor,  Metode Penelitian  (Jakarta: Kencana, 2011),  h. 141.
[15] Ibid, h. 86.
[16] Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian  (Bandung: PT.Cipta Aditya Bakti, 2004),  h. 126.
[17] Sugiyono, hlm. 7

0 komentar:

Posting Komentar