Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan belanja.
Secara garis besar APBN terdiri dari 5 (lima) komponen utama yaitu (i) Pendapatan Negara dan Hibah; (ii) Belanja Negara; (iii) Keseimbangan Primer; (iv) Surplus/Defisit Anggaran; dan (v) Pembiayaan. Format APBN secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
I. Pendapatan Negara dan Hibah
A. Penerimaan Dalam Negeri
- Penerimaan Perpajakan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
B. Hibah
II. Belanja Negara
A. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
- Pengeluaran Rutin
- Pengeluaran Pembangunan
B. Anggaran Belanja Untuk Daerah
- Dana Perimbangan
- Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
III. Keseimbangan Primer
IV. Surplus/Defisit Anggaran V. Pembiayaan
A. Pembiayaan Dalam Negeri
B. Pembiayaan Luar Negeri
Beberapa istilah dalam penyusunan APBN :
Defisit Anggaran
Defisit anggaran merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi APBN di saat angka belanjanya melebihi jumlah pendapatan.
Defisit Konvensional
Defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dengan total pendapatan termasuk hibah.
Defisit Moneter
Merupakan selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok hutang) dengan total pendapatan (di luar penerimaan hutang).
Defisit Operasional
Merupakan defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal
Defisit Primer
Merupakan selisih antara belanja ( di luar pembayaran pokok dan bunga hutang) dengan total pendapatan.
Pembiayaan
Dalam keadaan defisit tentunya diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan.Hutang Luar Negeri
Hutang luar negeri pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB, dll); dan pihak lain yang bukan penduduk Indonesia.
Subsidi
Subsidi merupakan bentuk pengeluaran pemerintah yang mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat.
Minggu, 18 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar