Asas –asas perjanjian internasional
1. Pacta Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
2. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan /perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
3. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal , baik tindakan yang bersifat positif maupun negative.
4. Bonafides,yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.
5. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.
6. Rebus Sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Istilah – istilah perjanjian Internasional
1. Traktat ( Treaty ),
perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk
mencapai hubungan hukum mengenai obyek hukum ( kepentingan ) yang sama.
Traktat merupakan perjanjian internasional yang
bersifat politis, karena menyangkut kepentingan kedaulatan Negara dan
memerlukan kebijakan tingkat tinggi antara subyek-subyek Negara yang turut
dalam perjanjian itu.
2. Konvensi
Suatu perjanjian yang bersifat multilateral.
Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan, Seperti Konvensi Hukum Llaut Internasional tahun 1982 di Montego –
Jamaika.
3. Persetujuan ( Agreement )
Perjanjian yang bersifat teknis atau
administratif dan tidak mutlak harus diratifikasi. Misalnya agreement tentang
ekspor-impor komuditi tertentu
4. Protokol
Yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang
ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.5. Piagam
Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai
persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja internasional maupun
mengenai anggarn dasar suatu lembaga
6. Charter
Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan
tertentu yang mellakukan fungsi administrative. Seperti Atlantic Charter
tahun 1941
7. Deklarasi
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas
atau menyatakan adanya hukum yang berkaku atau menciptakan hukum baru. Misalnya
Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
8. Modus Vivendi,
Suatu dokumen yang mencatat persetujuan
internasional yang bersifat sementara,sampai berhasil diwujudkan secara
permanent, terperinci, dan sistematis serta tidak membutuhkan ratifikasi
9. Covenant
Yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-bangsa ( LBB )10. Ketentuan penutup
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara
peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding, serta hal-hal yang disetujui
dalam konferensi itu dan tidak memerlukan ratifikasi.
11. Ketentuan Umum
Traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Misalnya LBB menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan
secara damai pertikaian internasional tahun 1928
12. Pertukaran Nota
Metode yang tidak resmi , akan tetapi akhir-akhir
ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil
militer dan Negara serta dapat bersifat permanent/ multilateral.
13. Pakta
Suatu perjanjian oleh beberapa Negara
1. Asas Ius Soli atau jus soli
(bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas)
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
2. Asas Ius Sanguinis atau jus
sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysi
1. Bipatride
Yakni
timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari
negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang
menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat
kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
2. Apatride
Yakni
kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi
karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli
melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga
tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
2 komentar:
Thanks for information :))
pke gan
Posting Komentar