Subscribe:

musik


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Ads 468x60px

Sample text

assalamu'alaikum Ahlan Wa Sahlan

Jumat, 22 Maret 2013

asas- asas perjanjian internasional PKN



Asas –asas perjanjian internasional
1.   Pacta Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat  harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
2.   Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan /perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
3.   Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal , baik tindakan yang bersifat  positif maupun negative.
4.   Bonafides,yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.
5.   Courtesy, yaitu asas  saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.
6.   Rebus Sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Istilah – istilah perjanjian Internasional
1.   Traktat ( Treaty ),
perjanjian antara dua Negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai obyek hukum ( kepentingan ) yang sama.
Traktat merupakan perjanjian internasional yang bersifat politis, karena menyangkut kepentingan kedaulatan Negara dan memerlukan kebijakan tingkat tinggi antara subyek-subyek Negara yang turut dalam perjanjian itu.
2. Konvensi
Suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, Seperti Konvensi Hukum Llaut Internasional tahun 1982 di Montego – Jamaika.
3.   Persetujuan ( Agreement )
Perjanjian  yang bersifat teknis atau administratif dan tidak mutlak harus diratifikasi. Misalnya agreement tentang ekspor-impor komuditi tertentu
4.   Protokol
Yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.
5.   Piagam
Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja internasional maupun mengenai anggarn dasar suatu lembaga
6.   Charter
Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu yang mellakukan fungsi administrative. Seperti Atlantic  Charter tahun 1941
7.   Deklarasi
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berkaku atau menciptakan hukum baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
8.  Modus Vivendi,
Suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara,sampai berhasil diwujudkan  secara permanent, terperinci, dan sistematis serta tidak membutuhkan ratifikasi
9.   Covenant
Yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-bangsa  ( LBB )
10. Ketentuan penutup
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding, serta hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu dan tidak memerlukan ratifikasi.
11.  Ketentuan Umum
Traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya LBB menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928
12.  Pertukaran Nota
Metode yang tidak resmi , akan tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat permanent/ multilateral.
13.  Pakta
Suatu perjanjian oleh beberapa Negara
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas)
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat 

2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysi

1. Bipatride
      Yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.

2. Apatride
      Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.



2 komentar:

Storiadimarcy mengatakan...

Thanks for information :))

BLOG MAD SAY mengatakan...

pke gan

Posting Komentar