C V
Kelebihan Persekutuan Komanditer1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (P T).
Kelemahan Persekutuan Komanditer
1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.
P T (Perseroan Terbatas)
Kelebihan Perseroan Terbatas :1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan Terbatas :
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Persekutuan Firma
Kelebihan Persekutuan Firma1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2. Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah.
4. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
Kelemahan Persekutuan Firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah
menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
4. Memiliki kewenangan untuk dituntut dan menuntut.
Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :
1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
3. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV
4. Badan usaha tidak memiliki kewenangan untuk menuntut dan dituntut, tetapi secara individual.
untuk mendownload versi pdf nya silahkan download disini
0 komentar:
Posting Komentar