Sabtu, 14 Desember 2013
SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM PERIODE KLASIK
BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengertian Sejarah Islam
Kata sejarah dalam bahasa Arab disebut tarikh dan sirah, atau dalam bahasa Inggris disebut history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang ‘Ilmu Tarikh’ ilmu yang membahas peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian, masa atau tempat terjadinya peristiwa, dan sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut.
Sedangkan menurut pengertian istilah, al-tarikh berarti; ”sejumlah keadaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lampau, dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia”.
Dalam bahasa Indonesia sejarah berarti: silsilah; asal-usul (keturunan); kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan Ilmu Sejarah adalah ”pengetahuan atau uraian peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi di masa lampau”.
Dalam bahasa Inggris sejarah disebut history, yang berarti orderly description of past events(uraian secara berurutan tentang kejadian-kejadian masa lampau).
Menurut Ibnu Khaldun, sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau, tetapi juga penalaran kritias untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa masa lampau. Dengan demikian unsur penting dalam sejarah adalah adanya objek peristiwa (who), adanya batas waktu (when), yaitu masa lampau, adanya pelaku (who), yaitu manusia, tempatnya (where), latar belakangnya (whay), dan daya kritis dari peneliti sejarah.
Dari pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud sejarah Islam adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang seluruhnya berkaitan dengan agama Islam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sejarah Islam adalah berbagai peristiwa atau kejadian yang benar-benar terjadi, yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dalam berbagai aspek. Dalam kaitan ini maka muncullah istilah yang sering digunakan untuk sejarah Islam ini, diantaranya Sejarah Islam, Sejarah Peradaban Islam, Sejarah dan Kebudayaan Islam.
Dalam mempelajari dan mengkaji sejarah Islam (muslim) yang terkandung dalam buku-buku sejarah, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu:
1. Apa yang menjadi tujuan penulisan, apakah bentuk sejarah pragmatik ataukah berbentukfilsafat sejarah.
2. Siapa penulis sejarah itu, termasuk bagaimana kecenderungan sikap hidup atau ide poliik yang dianutnya, dan
3. Kapan dia menulis, karena dari situ dapat pula memberi pengaruh apa dan siapa yang telah membuat dia berinterprestasi begitu.
4. Periodisasi Sejarah Islam
Dikalangan ahli sejarah terdapat perbedaan tentang kapan dimulainya sejarah Islam yang telah berusia lebih dari empat belas abad ini. Di satu pihak menyatakan bahwa sejarah Islam (muslim) dimulai sejak Nabi Muhammad SAW. diangkat sebagai Rasul, dan berada di Makkah atau tiga belas tahun sebelim hijrah ke Madinah. Di lain pihak menyatakan, bahwa sejarah Islam itu dimulai sejak lahirnya negara Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW. Atau tepatnya setelah Nabi Muhammad SAW. Berhijrah ke Madinah yang sebelumnya bernama Yatsrib.
Timbulnya perbedaan dari kedua belah pihak tersebut disebabkan karena perbedaan tinjauan tentang unit sejarah. Pihak pertama melihat bahwa unit sejarah adalah masyarakat. Masyarakat Muslim telah ada sejak Nabi Muhammad SAW. Menyampaikan seruannya. Malah jumlah mereka sedikit atau banyak tidak menjadi soal. Disamping itu, meskipun mereka belum berdaulat, tetapi sudah terikat dalam satu organisasi yang memiliki corak tersendiri. Sedangkan pihak kedua melihat bahwa niat sejarah itu adalah Negara, sehingga sejarah Islam muai dihitung sejak lahirnya Negara Madinah.
Perbedaan pendapat tersebut akan tercermin pada pembagian periodisasi sejarah (kebudayaan) Islam yang dikemukakan oleh para ahli, terutama dalam hal tahun permulaan sejarah Islam pada periode pertama atau biasa disebut periode klasik, dan bahkan ada yang menyebutkan sebagai periode praklasik guna mengisi babakan sejarah Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam periode klasik tersebut.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Nourouzzaman as-Shiddiqi yang menyatakan bahwa waktu sekarang ini para sejarawan cenderung mengambil masyarakat sebagai unit sejarah. Jika unit sejarah itu tertumpu pada Negara, maka hal itu mengandung kelemahan. Artinya, batas Negara tidak selalu tetap. Dia telah membagi perjalanan sejarah Islam ke dalam tiga bagian besar beserta cirri-ciri sebagai berikut:
1. Periode klasik, yang dimulai sejak Rasulallah SAW. Menyampaikan seruannya sampai masa runtuhnya Dinasti Abbasiyah pada tahun 656 H/1258 M. Cirinya ialah tanpa menutup mata terhadap adanya dinasti-dinasti kecil, Dinasti Umaiyah Barat yang berkedudukan diAndalusia dan interengum (masa peralihan pemerintahan) Dinasti Fatimah di Mesir, masih ada satu kekuasaan politik yang kuat dan disegani. Dalam periode klasik inilah umat Islam mencapai prestasi-prestasi puncak di bidang kebudayaan.
2. Periode pertengahan yang dimulai sejak runtuhnya Dinasti Abbasiyah sampai abad ke-11 H/17 M. Ciri-cirinya ialah kekuasaan politik terpecah-pecah dan saling bermusuhan. Osmanli Turki, Mamluk Mesir, Umaiyah Barat di Andalusia, Mamluk India, dan berdirinya kerajaan-kerajaan Muslim yang berdaulat sendiri-sendiri.
3. Periode modern, yaitu sejak abad ke-12 H/18 M sampai sekarang. Dalam periode ini umat Islam sudah tidak memiliki kekuatan politik yang disegani. Dinasti Turki Osmanli yang pernah menggedor pintu Wina sudah mendapat julukan The Sick Man of Europa. Bukan saja Turki sudah tidak mampu memperluas wilayah dibagi-bagi antara Inggris, Perancis dan Rusia. Wilayah Turki Barat seperti sepotong kue yang menjadi rebutan antara kekuasaan-kekuasaan besar Barat. Bekas jajahan setiap Negara Barat inilah yang kemudian melahirkan Negara-negara baru setelah Perang Dunia I.
Adapun dalam makalah kami ini akan dibahas tentang permasalahan perkembangan Islam pada masa klasik. Yakni pada masa Rasulullah dan Sahabat Beliau sepeniNggal beliau meninggal dunia.
1. Rumusan Masalah
2. Bagaimana perkembangan Islam pada zaman Rasulullah Saw ?
3. Mengetahui perkembangan Islam setelah wafatnya Rasulullah Saw.
BAB II
PEMBAHASAN
Nabi Muhammad Saw. Adalah golongan Bani Hasyim, suatu kabilah yang kurang berkuasa dalam suku Quraisy. Dalam usia muda, Muhammad hidup sebagai pengembala kambing keluarganya dan kambing penduduk mekkah. Melalui kegiatan pengembalaan ini dia menemukan tempat untuk berpikir dan merenung. Dalam suasana demikian, dia ingin melihat sesuatu dibalik semuanya. Pemikiran dan perenungan ini membuatnya jauh dari segala pemikiran nefsu duniawi, karena itu sejak muda ia sudah dijuluki Al-Amin, orang yang terpercaya.
Nabi Muhammad ikut untuk pertama kali dalam kafilah dagang ke syiria(syam) dalam usia baru 12 tahun. Kafilah tersebut dipimpin oleh Abu Tholib. Dalam perjalanan ini, di Bushara, sebelah seltan syiria, ia bertemu dengan seorang pendeta bernama, Buhairoh. Pendeta ini melihat tanda tanda kenabian pada Muhammad sesuai petunjuk cerita-cerita Kristen.
Pada usia yang ke dua puluh lima, Muhammad berangkat ke syiria membawa barang dagangan milik Khadijah seorang saudagar wanita kaya raya. Dalam perdagangan ini Muhammad memperoleh laba yang besar. Khadijah kemudian melamarnya. Lamaran itu diterima dan perkawinan segera dilaksanakan. Ketika itu Muhammad berusia 25 tahun dan Khadijah 40 tahun. Dalam perkembangan selanjutnya, Khadijah adalah wanita yang pertama masuk islam dan banyak membantu Nabi dalam perjuangan menyebarkan Islam.
1. Masa Kerasulan Nabi Muhammad Saw
Menjelang usianya yang keempat puluh, dia sudah terlalu biasa memisah kan diri dari pergaulan masyarakat, berkontemplasi ke gua Hira,sebuah gunung yang dekat dengan kota Mekkah. Dan ia beribadah dengan mengikuti ajaran agama kakeknya yaitu Nabi Ibrahim dari beberapa hari sampai beberapa bulan. Pada tanggal 17 Ramadhan tahun 611M, Malaikat Jibril muncul dihadapannya, menyampaikan wahyu Allah yang pertama: Bacalah dengan nama tuhanmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmu itu sangat mulia. Dia telah mengajarkan Qolam. Dia telah mengajar manusia apa yang mereka tidak ketahui(QS 96:1-5). Dengan turunnya wahyu pertama itu, berarti Muhammad telah dipilih Tuhan menjadi Nabi. Dalam wahyu pertama ini, dia belum disuruh untuk menyeru manusia kepada suatu agama.
Setelah wahyu pertama itu datang, jibril tidak muncul lagi untuk beberapa lama, sementara Nabi Muhammad menantikannya dan selalu datang ke gua Hira. Dalam keadaan menanti itulah turun Jibril yang membawa perintah kepadanya. Wahyu itu berbunyi sebagai berikut: Hai orang yang berselimut, bangun, dan beri ingatlah, hendaklah engkau besatkan tuhanmu dan bersihkanlah pakaianmu, tinggalkanlah perbuatan dosa, dan janganlah ngkau memberi (dengan maksud)memperoleh (balasan) yang lebih banyak dan untuk memenuhi perintah tuhanmu bersabarlah (Q.S. Al-Muddatsir: 1-7).
Dengan turunnya perintah itu, mulailah Rasulullah berdakwah. Pertama tama, beliau melakukannya dengan cara diam diam dilingkungan sendiri dan dikalangan rekan rekannya. Karena itulah, orang yang pertama kali menerima dakwahnya adalah keluarga dan sahabat dekatnya. Langkah dakwah seterusnya yang diambil adalah menyeru masyarakat umum.
Setelah dakwah terang-terangan itu, pemimpin Quraisy mulai menghalangi dakwah Rasul. Banyak cara yang ditempuh para pemimpin Quraisy untuk mencegah dakwah Nabi Muhammad pertama tama mereka mengira bahwa , kekuatan nabi terletak pada lindungan dan pembelaan abu tholib yang amat disegani itu. Karena itu mereka menyusun siasat bagaimana melepaskan hubungan Nabi dengan abu thalib dan mengancam dengan mengatakan “kami minta anda memilih satu diantara dua: memerintahkan Muhammad berhenti dari dakwahnya atau ijinkan kepada kami unuk mencegahnya. Maka dengan itu Abu Thalib sebagai pamannya mencegah Nabi muhammad SAW akan dakwahnya karena beliau takut dari kaum Qurais. Namun Nabi menolak dengan mengatakan: “Demi allah saya tidak akan berhenti memperjuangkan amanat allah ini, walaupun semua anggota keluarga dan sanak saudara akan mengucilkan saya”. Abu Thalib sangat terharu mendengar jawaban kemenakannya itu, kemudian berkata: “teruskanlah, demi Allah aku akan terus membelamu”.
Kekejaman yang dilakukan oleh penduduk Makkah terhadap kaum muslimin itu, mendorong Nabi Muhammad untuk mengungsikan sahabat sahabtnya ke luar Makkah. Pada tahun kelima kerasulannya, Nabi menetapkan Habsyah (Ethiopia) sebagai negeri tempat pengungsian. Rombongan pertama sejumlah sepuluh orang pria dan lima dari wanita, diantaranya Usman bin Affan beserta istrinya Ruqoyah putri Rasulullah, Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf. Semakin kejam mereka memperlakukan umat islam semakin banyak orang yang masuk agama ini. Bahkan, ditengah meningkaynya kekejaman itu, dua orang yang terkuat di Quraisy masuk Islam, hamzah dan Umar bin Khattab. Namun tidak lama kemdian Abu Thalib paman Nabi sekaligus pelindung utama Nabi meninggal dunia dan menyusul Tiga hari setelah itu Khadijah istri Nabi, meninggal dunia pula. Peristiwa itu terjadi pada tahun sepuluh kenabian. Dan di tahun ini pula merupakan tahun kesedihan bagi Nabi Muhammad SAW.
Untuk menghibur Nabi yang sedang ditimpa duka, Allah mengisra’ dan memi’rojkan beliau pada tahun ke-10 kenabiannya itu. Berita tentang isra’ dan mi’raj ini menggemparkan masyarakat Makkah. Bagi orang kafir, ia dijadikan bahan propaganda untuk mendustakan nabi. Sedangkan, bagi orang yang beriman, ia merupakan ujian keimanan.
Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang mendorong orang kafir Quraisy menentang Nabi : (1) Mereka tidak dapat membedakan antara kenabian dan kekuasaan. (2) Mereka tidak menginginkan persamaan hak antara hamba sahaya dengan golongan bangsawan. (3) Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima ajaran akan hari pembalasan. (4) Kokoh kepercayaan mereka terhadap agama nenek moyang. (5) Pemahat dan penjual batu memandang Islam sebagai penghalang rezeki.
1. Lahirnya Negara Muslim Pertama
Ketika Rasulullah SAW dan Abu Bakar berangkat untuk hijrah, orang-orang Quraisy mulai memperlihatkan keberangannya dengan menganiaya pengikut Rasulullah yang belum berangkat, seperti Asma binti Abu Bakar dan yang lainnya.
Dalam perjalanan menuju Madinah, Rasulullah SAW sempat singgah di Quba sampai kemudian Ali bin Abi Thalib berhasil mengikutinya. Di Quba Rasul sempat mendirikan pondasi masjid Quba. Setibanya di Madinah, Rasulullah SAW disambut dengan penuh suka cita oleh sahabat-sahabat Anshar. Langkah pertama yang dilakukan di Madinah ialah membangun masjid sebagai tempat ibadah.
Untuk menyatukan potensi sahabat anshar dan muhajirin, Rasulullah telah menyatukan sahabat Muhajirin dan Anshar dengan sistem muakhkhah, yakni mengangkat sebagian anggota dari mereka menjadi saudara angkat bagi yang lain. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan umat, umat Yahudi pun mempunyai pandangan negatif. Untuk mengantisipasi gejala perpecahan, akhirnya Rasulullah SAW melakukan pembentukan kesepakatan diantara mereka dengan membuat suatu undang-undang yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Piagam Madinah merupakan undang-undang pertama di dunia yang menjadi landasan dalam pembentukan Negara Madinah.
Menurut kami, langkah-langkah yang diambil oleh Nabi Muhammad adalah sangat brilian, yaitu dengan membuat suatu undang-undang yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Fungsinya untuk mengantisipasi gejala perpecahan dan menyatukan umat agar berdiri sebuah negara yang kuat yaitu Negara Madinah
1. Pembentukan Negara Madinah
Setelah tiba dan diterima penduduk Yatsrib (Madinah), Nabi resmi menjadi pemimpin penduduk kota itu. Babak sejarah dalam dunia Islam pun dimulai. Berbeda dengan periode Mekkah, pada periode Madinah, Islam merupakan kekuatan politik. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah. Nabi Muhammad mempunyai kedudukan bukan saja sebagai kepala atau pemimpin agama, tetapi juga sebagai kepala negara. Dengan kata lain, dalam diri Nabi terkumpul dua kekuasaan, kekuasaan spiritual dan kekuasaan duniawi. Kedudukannya sebagai Rasul secara otomatis merupakan kepala negara. Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan negara baru itu, ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar pertama, pembangunan masjid. Selain untuk tempat salat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Bahkan pada masa Nabi, masjid juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Dasar kedua adalah ukhuwah islamiyyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan golongan Muhajirin dan Anshar. Apa yang dilakukan Rasulullah ini berarti, menciptakan suatu bentuk persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
Dasar ketiga, hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah, selain orang Arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan golongan masyarakat Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad mengadakan perjanjian dengan mereka. Untuk itu, sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas telah dibuat. Setiap golongan masyarkat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar. Dalam perjanjian itu, jelas disebutkan bahwa Rasulullah saw sebagai kepala pemerintahan karena sejauh menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan kepada beliau. Dalam bidang social, beliau juga meletakkan dasar persamaan antarsesama manusia. Perjanjian ini dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan Konstitusi Madinah.
Menurut kami, dengan terbentuknya Negara Madinah maka Islam makin bertambah kuat karena dengan berdirinya Negara Madinah kaum Muslimin sering memenangkan peperangan. Tidak ada pejabat pegawai yang digaji. Namun, semua pengikut Nabi Muhammad siap diperintah untuk menjalankan tugas apapun. Oleh Nabi Muhammad para sahabat dibebankan tugas-tugas dakwah dan politik.
1. Perluasan Wilayah pada Masa Rasulullah
Sejarah islam di zaman nabi Muhammad SAW terbagi menjadi dua macam periode yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Pada periode Mekkah (12 tahun) pengikut nabi Muhammad masih sangat sedikit, sementara kegiatan keagamaan lebih ditekankan kepada penanaman akidah, dan pembinaan akhlak. Posisi umat islam pada periode ini sangat lemah. Mereka berada dibawah tekanan dan penindasan kaum quraisy. Dakwah nabi Muhammad mendapat tantangan sengit (dari warga mekkah), terutama dari kelompok oligarki. Mereka tidak hanya takut pada tantangan nabi Muhammad terhadap agama tradisional mereka yang bersifat politisme itu, tetapi juga khawatir kalau striktur masyarakat dan kepentingan-kepentingan.
Pada waktu Nabi Muhammad wafat ,wilayah kekuasaan Madinah telah mencakup seluruh jazirah Arabia Husein Muknis menyatakan ,sejak pertama berdirinya hingga wafatnya Nabi, dan ketika wilayah kekuasan islam sudah meliputi seluruh jazirah Arabia, maka perkembangan wilayah Negara islam dapat dibagi menjadi beberapa fase yaitu:
Fase pertama,yaitu sejak rajab 1 H sampai rajab 2 H. pada fase ini, kekuasaan Nabi menjadi sempurna atas seluruh bagian kota madinah dan sekitarnya. Pada masa ini, Nabi mengirim sepuluh ekspedisi, baik ghazwah (ekspedisi militer yang di pimpim Nabi Saw). Maupun syariyah (ekspedisi militer yang di pimpim sahabat).
Fase kedua, yaitu mulai dari perang Badar sampai Perang Khandaq berakhir (17 Ramadhan 2H/13 Maret 624 M-Dzulqa’dah 5H/April 627 M). Pada fase ini, madinah menetapkan kekuasaannya atas seluruh tanah Hijraz (kecuali Mekkah dan Thaif). Pada masa ini pula kelompok-kelompok besar Yahudi di Madinah yang berkhiyanat terusir atau dihukum berat, sehingga Negara Madinah menjadi kekuatan politik dan militer terbesar di Hijaz dan sekitar Najd.
Fase ketiga, yaitu mulai Muharam 6H sampai jumadilakhir 6H (Juni 627 M-November 628 M). Pada fase ini Negara Madinah berhasil menggabungkan seluruh daerah di perbatasan Najd dengan Madinah. Ini berarti menambah wilayah islam seluas 40mil persegi di sebelah timur, yangmembuka jalan untuk peluasan wilayah kekuasaan lebih lanjut ke arah Najd sehingga Quraisy Mekkah menjadi terkepung.
Fase keempat, yaitu mulai ekspedisi ke Hasma sampai dilaksanakannya ‘Umrah Al-Qadha(‘umrah setahun setelah perjanjian Hudaibiyah), (Jumadilakhir 6H/November 628 M-Dzulqadah7H/Maret 629M). pada fase ini ekspedisi Islam mengarah ke utara Madinah, mencapai Wadi Al-Qura dan Daumat al-Jandal, sehingga umat Islam dapat menguasai Khaibar, Fadak, dan Wadi Al-Quran.
Fase kelima, yaitu dari Dzulhijah 7H sampai penaklukan Thaif,DzulQadah 8H(April 629 M-Februari 630 M). Peristiwa penting yang termasuk dalam fase ini adalah penaklukan kota Mekkah. Sebelumnya Nabi sudah memusatkan perhatiannya kepada kabilah-kabilah Bali, Judzam, Bahra’.
Menurut Ahmad Faridh, bahwa khauf adalah cambuk yang digunakan Allah SWT untuk menggiring hamba-hamba-Nya menuju ilmu dan amal supaya dengan keduanya itu mereka dapat dekat dengan Allah SWT. Khauf adalah kesakitan hati karena mmbayangkan sesuatu yang ditakuti, yang akan menimpa diri di masa yang akan datang. Khauf dapat mencegah hamba berbuat maksiat dan mendorongnya untuk senantiasa berada dalam ketaatan.
1. Kondisi Masyarakat Sepeninggal Rasulullah SAW
Dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW di madinah pada tahun 11 hijriah (632 M), ummat muslim dihadapkan kepada suatu krisis konstitusional. Rasul tidak menunjuk penggantinya, bahkan tidak pula membentuk sebuah majelis untuk masalah tersebut. Sejumlah suku melepaskan diri dari kekuasaan madinah dan menolak memberi penghormatan kepada khalifah yang baru, bahkan menolak pemerintahannya. Sebagian dari mereka bahkan menolak islam. Ada golongan telah murtad, ada yang mengaku dirinya sebagai nabi dan mendapat pengikut (pendukung) yang tidak sedikit jumlahnya. Ada juga golongan yang tidak mau lagi membayar zakat karena mengira zakat sebagai upeti kepada Nabi Muhammad SAW. Yang masih tetap patuh kepada agama islam adalah penduduk Mekkah, Madinah dan Thaif. mereka tetap memenuhi kewajiban dan mau mengorbankan apa yang mereka miliki untuk mengembalikan kejayaan islam.
1. Sistem Pemilihan Khalifah
Permasalahan politik yang pertama kali muncul sepeninggal Rasulullah SAW adalah siapakah yang menjadi penggantinya sebagai kepala pemerintahan dan bagaimana sistem pemerintahannya, karena Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat islam setelah beliau wafat. Tetapi setelah beliau telah mengajarkan suatu prinsip, yaitu musyawarah, sesuai dengan ajaran islam itu sendiri. Prinsip tersebut telah dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam setiap pergantian pimpinan dari empat khalifah periode khulafa’ al-rasyidun, meski dengan versi yang beragam.
1. Abu Bakar As-Siddiq
Abu Bakar mengaku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung sangat demokratis di muktamar tsaqifah bani sa’id, memenuhi tata cara perundingan yang dikenal dunia moderen ini. Kaum anshar menekankan pada persyaratan jasa (merit), mereka mengajukan calon Sa’ad bin Ubadah. Kaum mujahirin menekankan pada persyaratan kesetiaan mereka mengajukan calon Abu Ubaidah bin Jarrah. Sementara itu dari ahlul bait menginginkan Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah atas kedudukannya dalam islam, juga sebagai menantu karib Nabi. hampir saja perpecahan terjadi bahkan adu fisik, melalui perdebatan dengan beradu argumentasi, akhirnya Abu Bakar disetujui oleh jamaah kaum muslimin untuk menduduki jabatan khalifah. Rupanya,semangat keagamaan Abu bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam,sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.
2. Umar Bin Khatab
Umar bin Khatab menjadi pemimpin negara, setelah Abu Bakar, selama sepuluh tahun. Beliau di angkat dan dipilih para pemuka masyarakat dan disetujui oleh jamaah kaum muslimin. Pilihan itu sudah dimintakan pendapat dan persetujuan pada saat mereka menengok Abu Bakar waktu sakit. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat,ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat,kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam.Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera membaiat Umar.
3. Ustman Bin Affan
Ustman bin Affan dipilih dan diangkat dari enam orang calon yang ditunjuk oleh khalifah Umar saat menjelang ajalnya karena pembunuhan. Umar dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah.Untuk menentukan penggantinya,Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar.Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada merika untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin Auf. Setelah Umar wafat,tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai khalifah, melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib.
4. Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib tampil memegang pucuk pimpinan Negara di tengah-tengah kericuhan dan huru-hara perpecahan akibat terbunuhnya Usman oleh kaum pemberontak.Khalifah Ali dipilih dan diangkat oleh jamaah kaum muslimin di madinah dalam suasana yang sangat kacau,dengan pertimbangan jika Khalifah tidak segera dipilih dan diangkat,maka keadaan akan semakin bertambah kacau,meskipun ada golongan yang tidak menyukai Ali,tetapi tidak ada seorang yang ingin diangkat menjadi Khalifah karena Ali masih ada.
1. Perkembangan peradaban Islam pada masa Bani Umayyah
Dinasti Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayyah. Muawiyah dapat menduduki kursi kekuasaan dengan berbagai cara,siasat, dan tipu muslihat yang licik, bukan atas dasar demokrasi yang berdasarkan atas hasil pilihan umat islam.
Dengan demikian, berdirinya dinasti ini bukan berdasarkan hukum musyawarah. Dinasti Bani Umayyah berdiri selama kurang lebih 90 tahun (40-132H/661750M), dengan Damaskus sebagai pusat pemerintahannya. Dinasti Umayyah sangat bersifat Arab Orientalis, artinya dalam segala hal dan segala bidang para pejabatnya berasal dari keturunan Arab murni, begitu pula dengan corak peradaban yang dihasilkan pada masa dinasti ini.
Pada masa pemerintahan dinasti ini banyak kemajuan, perkembangan, dan perluasan daerah yang dicapai, terlebih pada masa pemerintahan Khalifah Walid bin Abdul Malik (86-96H/705-715M). Pada masa awal pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan ada usaha memperluas wilayah kekuasaan ke berbagai daerah, seperti ke India dengan mengutus Mhallab bin Abu Sufyan, dan usaha perluasan ke Barat ke daerah Byzantium dibawah pimpinan Yazid bin Muawiyah. Selain itu juga diadakan perluasan wilayah ke Afrika Utara. Juga mengarahkan kekuatannya untuk merebut pusat-pusat kekuasaan diluar jazirah Arab, antara lain kota Konstantinopel. Adapun alasan Muawiyah bin Abi Sufyan untuk terus berusaha Byzantium. Pertama, Byzantium merupakan basis kekuatan Agama Kristen Ortodoks, yang pengaruhnya dapat membahayakan perkembangan Islam. Kedua, orang-orang Byzantium sering mengadakan pemberontakan kedaerah Islam. Ketiga, termasuk wilayah yang mempunyai kekayaan yang melimpah.
Tidak hanya itu, Islam menjadi sebuah Agama yang mampu memberikan motifasi para pemeluknya untuk mengembangkan diri dalam berbagai bidang kehidupan social, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Andalusia pun memcapai kejayaan pada masa pemerintahan Islam.
Kemajuan-Kemajuan yang Dicapai
Pertama, Bani Umayyah berhasil memperluas daerah kekuasaan Islam ke berbagai penjuru dunia, seperti Spanyol, Afrika Utara, Suria, Palestina, Semenanjung Arabia, Irak, sebagian kecil Asia, Persia, Afghanistan, Pakistan, Rukhmenia, Uzbekistan, dan Kirgis.
Kedua, Islam memberikan pengaruh bagi kehidupan masyarakat luas, Sikap fanatik Arab sangat efektif dalam membangun bangsa Arab yang besar sekaligus menjadi kaum muslimin atau bangsa Islam Setelah pada saat itu bangsa Arab merupakan prototipikal dari bangsa Islam sendiri.
Ketiga, telah berkembang ilmu pengetahuan secara tersendiri dengan masing-masing tokoh spesialisnya. Antara lain, dalam ilmu Qiro’at (7 qiro’at) yang terkenal yaitu: Ibnu katsir (120H), Ashim (127H), dan Ibnu Amr (118H).
Ilmu Tafsi tokohnya ialah Ibnu Abbas (68H) dan muridnya Mujahid yang pertama kali menghimpun Tafsir dalam sebuah suhuf, Ilmu Hadits dikumpulkan oleh Ibnu Syihab Az-Zuhri atas perintah Umar bin Abdul Aziz, tokohnya ialah Hasan Al-Basri (110H), Sa’id bin Musayyad, Rabi’ah Ar-Ra’iy guru dari Imam Malik, Ibnu Abi Malikah, Sya’bi Abu Amir bin Syurahbil. Kemudian ilmu Kimia dan Kedokteran, Ilmu Sejarah, Ilmu Nahwu, dan sebagainya.
Keempat, perkembangan dalam hal administrasi ketatanegaraan, seperti adanya Lembaga Peradilan (Qadha), Kitabat, Hajib, Barid, dan sebagainya.
2. Perkembangan peradaban Islam pada masa Dinasti Abbasiyah
Awal kekuasaan Dinasti Bani Abbas ditandai dengan pembangkangan yang dilakukan oleh Dinasti Umayah di Andalusia (Spanyol). Di satu sisi, Abd al-Rahman al-Dakhil bergelar amir (jabatan kepala wilayah ketika itu); sedangkan disisi yang lain, ia tidak tunduk kepada khalifah yang ada di Baghdad. Pembangkangan Abd al-Rahman al-Dakhil terhadap Bani Abbas mirip dengan pembangkangan yang dilakukan oleh muawiyah terhadap Ali Ibn Abi Thalib. Dari segi durasi, kekuasaan Dinasti Bani Abbas termasuk lama, yaitu sekitar lima abad.
Abu al-Abbas al-Safah (750-754 M) adalah pendiri dinasti Bani Abbas. Akan tetapi karena kekuasaannya sangat singkat, Abu ja’far al-Manshur (754-775 M) yang banyak berjasa dalam membangun pemerintahan dinasti Bani Abbas. Pada tahun 762 M, Abu ja’far al-Manshur memindahkan ibukota dari Damaskus ke Hasyimiyah, kemudian dipindahkan lagi ke Baghdad dekat dengan Ctesiphon, bekas ibukota Persia. Oleh karena itu, ibukota pemerintahan Dinasti Bani Abbas berada di tengah-tengah bangsa Persia.
Abu ja’far al-Manshur sebagai pendiri muawiyah setelah Abu Abbas al-Saffah, digambarkan sebagai orang yang kuat dan tegas, ditangannyalah Abbasiyah mempunyai pengaruh yang kuat. Pada masa pemerintahannya Baghdad sangatlah disegani oleh kekuasaan Byzantium.
Kekuasaan dinasti Bani Abbas atau khilafah Abbasiyah, melanjutkan kekuasaan dinasti Umayah. Dinamakan khilafah Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan Al-Abbas paman Nabi Muhammad saw. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 132 H (750 M) s.d 656 H (1258 M).
Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, social dan budaya. Berdasarkan pola pemerintahan dan pola politik itu para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode :
1. Periode Pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M), disebut periode pengaruh Persia pertama.
2. Periode Kedua (232 H/847 M – 334 H/945 M), disebut masa pengaruh Turki pertama.
3. Periode Ketiga (334 H/945 M – 447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
4. Periode Keempat (447 H/1055 M – 590 H/1194 M), masa kekuasaan dinasti Bani sejak dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah, biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
5. Periode Kelima (590 H/1194 M – 656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif disekitar kota Baghdad.
Kemajuan Dinati Bani Abbasyiah
Setiap dinasti atau rezim mengalami fase-fase yang dikenal dengan fase pendirian, fase pembangunan dan kemajuan, fase kemunduran dan kehancuran. Akan tetapi durasi dari masing-masing fase itu berbeda-beda karena bergantung pada kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersangkutan.
Pada masa pemerintahan, masing-masing memiliki berbagai kemajuan dari beberapa bidang, diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial. Pada masing-masing bidang memiliki kelebihan dan kekurangan.
3. Bidang Politik
Walaupun demikian, dalam periode ini banyak tantangan dan gerakan politik yang mengganggu stabilitas, baik dari kalangan Bani Abbas sendiri maupun dari luar. Gerakan-gerakan ini seperti sisa-sisa Bani Umayyah dan kalangan intern Bani Abbas, revolusi al-khawarij di Afrika utara, gerakan zindik di Persia, gerakan Syi’ah dan konflik antar bangsa serta aliran pemikiran keagamaan, semuanya dapat dipadamkan.
4. Bidang Ekonomi
Pada masa al-Mahdi perekonomian mulai nmeningkat dengan peningkatan di sector pertanian, melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan seperti perak, emas, tembaga dan besi. Terkecuali itu dagang transit antara timur dan barat juga banyak membawa kekayaan. Bahsrah menjadi pelabuhan yang penting.
5. Bidang Sosial
Popularitas daulat Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman khalifah Harun Al-Rasyid (786-809 M) dan puteranya Al-Ma’mun (813-833 M). kekayaan yang banyak di manfaatkan Harun Al-Rasyid untuk keperluan social. Rumah sakit, lembaga pendidikan, dokter, dan farmasi didirikan. Pada masanya sudah terdapat paling tidak 800 orang dokter. Disamping itu pemandian-pemandian juga dibangun. Tingkat kemakmuran yang paling tinggi terwujud pada zaman khalifah ini, kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta kesusastraan berada pada zaman keemasannya
BAB III
PENUTUP
6. Kesimpulan
Nabi Muhammad Saw. Adalah golongan Bani Hasyim, ia datang dengan agama Islam dimana Allah tidak akan menerima pada hari kiamat akan agama selain agama Islam. Menjelang usianya yang keempat puluh, dia sudah terlalu biasa memisah kan diri dari pergaulan masyarakat, berkontemplasi ke gua Hira,sebuah gunung yang dekat dengan kota Mekkah. Dan ia beribadah dengan mengikuti ajaran agama kakeknya yaitu Nabi Ibrahim.
Islam merupakan agama yang langsung diturunkan oleh Allah SWT yang memuat peraturan mutlak dan abadi untuk mengatur kehidupan umat manusia. Peraturan itu tertuang dalam Al-Qur’an. Sebagai pedoman hidup, Al-Qur’an sudah mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia.
Pada pemerintahan masa sahabat (Khulafa ar-Rasyidin) kekuasaan Abu Bakar bersifat sentral.Sedangkan Khalifah Umar menduduki system pemerintahan yang menonjol,ia juga dijuluki peletak Dasar/Pembangun Negara Modern.
Pemerintahan Usman mengalami masa kemakmuran dan berhasil dalam beberapa tahun pertama pemerintahannya.Ia melanjutkan kebijakan-kebijakan Khalifah Umar.Pada separuh terkhir pemerintahannya,muncul kekeciwaan dan ketidak puasan di kalangan masyarakat karena ia mulai mengambil kebijakan yang berbeda dari sebelumnya,Usman mengangkat keluarganya (Bani Umayah) pada kedudukan yang tertinggi.
Melainkan masa Ali,ia ingin bercita-cita mengembalikan system pemerintahan yang sudah dilakukan oleh Usman untuk dirubah seperti masa pemerintahan Umar.Ali kemudian bertikad untuk mengganti semua gubernur yang tidak disenangi rakyat,tetapi Mua’wiyah gubernur Syria,menolaknya.Oleh karenanya khalifah Ali harus menghadapi kesulitan dengan Bani Umayah.
Pada masa dinasti Bani Umayyah, peradaban Islam mengalami perkembangan/kemajuan, yaitu:
7. Berhasil dalam memperluas daerah kekuasaan Islam ke berbagai penjuru dunia, seprti Spanyol, Afrika Utara, Suria, Palestina, Semenanjung Arabia, Irak, sebagian kecil Asia, Persia, Afghanistan, Pakistan, Rukhmenia, Uzbekistan, dan Kirgis.
8. Islam mempengaruh kehidupan masyarakat luas.
9. Ilmu pengetahuan, antara lain: Ilmu Qiro’at, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Kimia, dan kedokteran, Ilmu Sejarah, Ilmu Nahwu, dan sebagainya.
Dinasti Abbasiyah adalah suatu dinasti (Bani Abbas) yang menguasai daulat (negara) Islamiah pada masa klasik dan pertengahan Islam. Daulat Islamiah ketika berada di bawah kekuasaan dinasti ini disebut juga dengan Daulat Abbasiyah. Daulat Abbasiyah adalah daulat (negara) yang melanjutkan kekuasaan Daulat Umayyah. Dinamakan Dinasti Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan Abbas (Bani Abbas), paman Nabi Muhammad SAW.
Sejalan dengan berdirinya Dinasti Abbasyiah, ada beberapa kemajuan yang dicapai oleh Dinasti ini, diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial. Selain itu juga setiap Dinasti bukan hanya mencapai kemajuan, tapi juga mendapat sebuah kehancuran.
DAFTAR PUSTAKA
Ajid Thohir, PERKEMBANGAN PERADABAN DI KAWASAN DUNIA ISLAM, cet.1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)
Badri yatim, SEJARAH PERADABAN ISLAM, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008)
Dr. Badriatim, M.A, Sejarah Peradapan Islam, (Jakarta: PT Raja Grafino Persada.1993)
http:/Sejarah Peradaban Islam Bani Umayyah.
http:/www.seribd.com/doc/22677510/Sejarah-peradaban-Islam-Bani-Umayyah/19-03-2012.
Husayn Ahmad Amin, seratus tokoh dalam ssejarah islam (bandung, Remaja rosdakarya, 2006 cet 9)
Jaih Mubarok, Dr., M.Ag., Sejarah Peradaban Islam, (Bandung: Pustaka Bani Quraisyi, Cet. 1, 2004)
Sabtu, 23 November 2013
kisah sukses
op Ittipat (Biografi sang pembuat rumput laut Tao Kae Noi)
Milyuner Muda Asal Thailand Seperti kata orang bahwa kesuksesan hanya akan berpihak pada mereka yang mempunyai tekad kuat untuk pantang menyerah dalam menghadapi kegagalan serta mempunyai kemauan untuk terus berusaha menghadapi kerasnya cobaaan hidup, begitu pula yang dialami oleh Top Ittipat, Seorang Milyuner Muda asal Thailand yang masih berumur 26 tahun sama seperti Mark Zuckerberg Sang Pendiri Facebook yang mempunyai semangat pantang menyerah dalam menghadapi kegagalan hingga akhirnya sukses dalam mengembangkan usahanya yaitu Tao Kae Noi atau Cemilan Rumput Laut Goreng. Bernama lengkap Top Aitthipat Kulapongvanich atau Top Ittipat, ia dilahirkan pada tahun 1984 di Thailand, ia terlahir dari keluarga yang berkecukupan dan biasa saja dan tidak terlalu memikirkan masa depan, tidak ada yang begitu spesial dalam dirinya sampai Tuhan benar-benar mengujinya.
Biografi Top Ittipat
Seperti kebanyakan pemuda seumurannya, Top mengalami kecanduan game online saat dia berumur 16 tahun pada tahun 2004 disaat masih bersekolah di SMA dan membuatnya menelantarkan sekolahnya. Bukan satu hal yang baik tentu saja tapi perkenalan dunia bisnis justru dimulai dari sini. menghasilkan banyak uang dari game tersebut dari penjualan senjata-senjata digame tersebut. Uang yang didapatkan begitu banyak hingga bisa beli mobil dan hal-hal yang di inginkan seperti Play Station 2, Dengan bisnisnya ini dia bahkan meraih penghasilan mencapai 1 juta Baht dan dapat membeli sebuah mobil seharga 600 Baht (sekitar 200 juta rupiah). Kehidupan Top bisa dibilang boros. Para pembelinya adalah sesama pecinta game online dan ada juga yang berasal dari luar negaranya. Namun karena ini bisnis ilegal maka sudah pasti tak akan dapat bertahan lama. Rekening game onlinenya di blok karena diketahui melakukan transaksi jual beli. Disisi lain orang tua Top sedang mengalami masalah finansial dan terlilit hutang sangat banyak namun masih berusaha untuk membiayai biaya Top kuliah tetapi Top menolak. Akhirnya dia bisa kuliah tapi dengan mencuri jimat milik ayahnya dan digadaikan. Disaat yang bersamaan bisnis orang tuanya mengalami kebangkrutan dan disaat yang bersamaan pula karena kemalasannya di sekolah selama ini Top tidak berhasil masuk kuliah perguruan tinggi negeri dan harus masuk Universitas Swasta. Dengan sisa uang yang dimilikinya Top beralih usaha ke bisnis DVD Player tapi Top ditipu mentah-mentah sebab semua DVD Playernya ternyata barang palsu dan uangnya tidak dapat kembali. Top juga berusaha mencari pinjaman uang ke bank untuk memulai usaha baru. Namun, pihak bank tak begitu saja menyetujuinya. Di titik inilah Top mulai menyadari kesalahannya karena telah melalaikan sekolah dan pelajaran. Di titik yang sama ini jugalah, Top mulai bersentuhan dengan kerasnya dunia bisnis. Hutang yang melilit usaha orang tuanya yang mencapai 40 juta Baht semakin memperburuk keadaan. Terlebih lagi rumah mereka disita pihak Bank. Ditengah himpitan ini Top tetap berkeras hati.
“Sesuatu itu akan datang kepadamu namun sesuatu yang lain akan menjauh darimu” (Top Ittipat Mother). Suatu ketika Top berjalan-jalan kesebuah pameran dan melihat ada sebuah alat untuk menggoreng kacang kemudian terpikir untuk berjualan kacang. Top lalu menyewa alat tersebut dengan harga 10.000 bath perbulan, disini keberanian Top terlihat. Kemudian dia membuka toko kacang di Mall bersama pamannya, disini perjuangan Top dimulai untuk dapat membuat kacang yang enak dia bertanya kepada tukang kacang dijalanan bagaimana caranya membuat kacang yang enak. Namun walaupun dia berhasil membuat kacang yang enak, dagangan tetap tidak laku sehingga membuat Top sedikit frustasi dan mencoba beberapa cara agar laku. Suatu ketika Top berjalan kesebuah pasar tradisional dan mendapatkan beberapa inspirasi seperti memberikan diskon dan lokasi sangat menentukan bisnis. Sebab lokasi menjadi salah satu faktor menentukan dalam keberhasilan penjualan suatu produk. Kemudian Top bersikeras meminta pindah tempat ke bagian depan Mall dan terlihat bahwa kacang goreng semakin laku keras kemudian ia membuka beberapa cabang, Namun berwiraswata memanglah tidak mudah. Saat Top mulai melakukan ekspansi bisnis chesnutnya secara besar-besaran, timbul suatu masalah lain dimana mesin pembuat kacang goreng yang Top pergunakan menimbulkan asap dan mengotori atap Mall sehingga harus tutup dan pihak Mall juga membatalkan kontrak kedainya. Dititik ini Top hampir putus asa. Orang tuanya pun memutuskan untuk pergi ke China. Top tetap berkeras untuk betahan di Thailand dan melanjutkan usahanya. Dari bisnis jual kacang, Top beralih haluan untuk berbisnis rumput laut goreng. Makanan cemilan yang kekasihnya berikan. Setelah itu dia mendapatkan inspirasi untuk membuat rumput laut goreng dan ia membeli beberapa rumput laut namun basi dalam waktu 1 minggu, ini membuatnya bertanya-tanya dan mendatangi professor dibidang pangan untuk menyelesaikan masalah ini. Profesor tersebut berhasil membantu Top membuat makanan agar tidak mudah basi dengan membuat vakum kemasan dan mengganti dengan nitrogen. Kemudian tantangan berikutnya adalah Top tidak bisa membuat rumput laut yang enak karena setelah digoreng rasanya pahit. Dia dan pamannya menghabisakan lebih dari 100.000 bath (28 juta) untuk uji coba rumput laut tapi gagal, sampai semua rumput lautnya habis. Dalam tekanan yang begitu hebat Top berusaha mencari tahu tentang berbagai strategi-strategi penjualan. Ia bahkan rela belajar langsung dari pasar dengan bertanya-tanya ke para pedagang. Inspirasi datang ketika ia berbelanja di salah satu mini market, 7-Eleven. Ia menerapkan metode yang pernah di ajarkan ketika di tempat kursus yang di pilih ayahnya. Sebelumnya ayahnya terpaksa memasukan Top mengikuti kursus bisnis karena tidak sanggup masuk di perguruan tinggi karena alasan biaya. Yaitu metode ekspansi penjualan ke berbagai negara. Lagi-lagi tidak semudah membalik telapak tangan. 7-Eleven ternyata memiliki standard yang tinggi yang harus dipenuhi supaya produk Top bisa masuk pasaran. Berbagai upaya Top lakukan tapi semua mengalami kebuntuan.
“Apapun yang terjadi jangan pernah menyerah, kalau menyerah habislah sudah” (Top Ittipat) Top hampir-hampir saja putus asa dan memutuskan untuk berangkat ke China tapi sebelum itu terjadi Top melakukan usaha terakhirnya demi memenuhi syarat dari pihak 7-Eleven dan upaya penghabisannya kali ini tidak sia-sia. Kesulitan yang ada mulai dari inovasi untuk kemasan produknya sampai Top juga diharuskan memiliki pabrik untuk memproduksi dalam jumlah besar. Dengan susah payah semuanya dapat terpenuhi. Untunglah juga ada kantor kecil milik keluarganya yang masih tersisa, yang akhirnya Top ubah menjadi sebuah pabrik kecil. Dengan begini Top berhasil memenuhi syarat ketentuan serta quota yang ditetapkan. 2 tahun kemudian Top berhasil membayar hutang keluarganya dan berhasil mengambil kembali rumah keluarganya. Saat ini Top berusia 26 tahun, memiliki 2500 karyawan dan mengirim ke 6000 cabang 7-Eleven seluruh dunia dan mengekspor camilan rumput lautnya ke 27 negara termasuk Indonesia. Top telah memiliki lahan perkebunan rumput laut di Korea Selatan dan pendapatannya mencapai 1.5 Milliar Bath (450 Milliar Rupiah) per tahun. Top Ittipat ini telah berhasil mencatatkan dirinya sebagai a young billionaire from Thailand. Top ittipat membayar kesuksesannya dengan berkorban jiwa, raga, waktu, kesenangan jadi gamer, termasuk berkorban cinta terhadap kekasihnya.
Bahkan kisah suksesnya juga diangkat kedalam film layar lebar berjudul Top Secret : The Billionaire yang mengisahkan bagaimana Top Ittipat berjuang jatuh bangun membangun usahanya.
Selasa, 12 November 2013
DASAR - DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM
A. Pengertian dan Tujuan
Hukum Islam
1. Pengertian Hukum
Islam
Adalah Ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan
larangan bagi ummat muslim.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan
hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan
mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan.
B.
Dasar-Dasar Hukum
Islam
1. Al qur’an
Kitab suci yang diturunkan kepada ummat muslim sebagai petunjuk dasar
utama dalam menjalankan perintah dan larangan dalam menjalani kehidupan.
2. Al hadis
Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan
Nabi Muhammad saw, sebagai penyempurna dari hukum yang terdapat dari Al qur’an.
3. Ijma’ para ulama
Kesepakatan para ulama dalam menentukan kesimpulan dari suatu hukum yang
berlandaskan dari Al Qur’an dan hadist.
4. Qiyas
menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa
sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai
aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama
5. Ijtihad
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa
saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak
dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang[1]
C. Pengertian Dasar Dalam
Hukum Islam :syari’ah, fiqih, tasyri, ijtihad
1. Syari’ah
a. Syari’ah menurut etimologi berakar pada
kata ش ر ع adalah:
مورد الماء الذي يقصد للشرب
Artinya : “Sumber air yang dituju untuk minum”
b. Menurut terminologi adalah:
“Kumpulan
perintah dan hukum-hukum i’tiqadiyah dan ‘amaliyah yang diwajibkan oleh islam
untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam
masyarakat.”2
Jadi, pembahasan
syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak,
dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan
akhlaq.
Hukum syara’ menurut
ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan
orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf
secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan
(taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki
oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.[2][1]
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah / syara’, millah dandiin.[2]
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah / syara’, millah dandiin.[2]
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Dari definisi
tersebut syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (keimanan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
2.Fiqih
1.
Secara Etimologi berakar pada kata
ف ق ه
adalahالفهم yang berarti pemahaman.
2.
Menurut terminologi adalah:
العلم بالاحكام
الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية
Artinya : “Fiqh
adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ‘amali (praktis) yang
diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.”
3. Tasyri’
Kata Tasyri’ diambil
dari kata syari’ah. Tasyri’ berarti: menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri’
adalah Taqnin yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan
undang-undang.
Dalam penetapan
syari’ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata.Sebab di dalam tasyri’
terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak
dapat dijangkau oleh manusia.
4.
Ijtihad
1.
Menurut etimologi adalah:
بذل غاية
الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال
Artinya : “Pencurahan
segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan atau sesuatu perbuatan.”
2.
Secara terminologi adalah:
استفراغ
الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية
Artinya :
“Pengerahan kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali hukum syara’.”
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1. Pencurahan segenap kemampuan untuk
mendapatkan hukum syara’ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni dilalahnya.
2.Pencurahan segenap
kemampuan untuk mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah
Syariah Kulliyah.
3. Pencurahan segenap kesanggupan untuk
mendapatkan hukum syara’ yang amali tentang masalah yang tidak ditunjuki
hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang direstui oleh
syara’ untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan hukumnya.[3]
D. Macam-macam Hukum Dalam Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang
telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat,
dan lain-lain.
Wajib terdiri
atas dua jenis/macam :
1. Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua
orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah
mampu dan lain-lain.
2. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh
muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib
lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2.
Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat
pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara
jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi
atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan
oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa
dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua,
riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan
tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala
dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf
tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum,
belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.[4]
E. Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
1. Qiyas
1. Qiyas secara Etimologi adalah:
تقديرالشيء
باخر ليعلم المساواة بينهما
Artinya : “Mengukur
sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2. Secara Terminologiadalah:
الحاق واقعة
لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
الواقعتين في علة هذا الحكم
Menyamakan hukum
suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa
yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.
2. Istihsan
1. Secara Etimologi adalah:
عد الشيء
حسنا
Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2.
Secara Terminologi:
العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها
لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh dalil
syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara’ yang
menghendaki demikian.”
3. Ishtislah
1.
Secara Etimologi: Mencari
Kemashlahatan
2.
Secara Terminologi:
المصلحة
التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل
اعتبار او دليل الغاء
Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’
dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak
ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah
mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan
benar dan salah.”
4.
Istishab
1. Secara Etimologi:
اعتبار
المصاحبة
Artinya : “Pengakuan terhadap
hubungan pernikahan.”
2. Secara Terminologi:
استبقاء
الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
Artinya
: “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau
dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang
merubahnya.”
5. ‘Urf
1. Secara Etimologi:
العرف لغة
المعروف
Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2. Secara Terminologi:
ما تعارفه
الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة
Artinya
: “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya
sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan
sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”
6. Syar’un Man Qoblana
1. Secara Etimologis
ما شرع الله
لمن قبلنا من الامم
Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2. Secara Teminologi:
syari’at yang dibawa
para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk
bagi kaum mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa, syari’at
nabi Daud.[5]
[2] Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas Hukum Mu’amalat (Hukum
Perdata Islam), Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal 1.
[3]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Kamis, 31 Oktober 2013
Kurang Pengapuran, Tanaman Padi Terkena Jamur
Kurang Pengapuran, Tanaman Padi Terkena Jamur
Written By Radar Lamsel on Senin, 11 Februari 2013 | 23.14
Tanaman padi milik petani di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro yang terserang jamur. |
CANDIPURO - Sebelum melaksanakan tanam padi, lahan pertanian
perlu disiapkan sedini mungkin agar terbebas dari penyakit dan jamur.
Seperti yang dialami beberapa petani di Desa Batuliman Indah, Kecamatan
Candipuro yang menanam padi di lahan tadah hujan. Tanaman tumbuh kurang
sempurna dan saat dicabut banyak jamur dibagian akarnya.
Admin (45) salah seorang petani yang memiliki lahan seluas setengah
hektar mengakui, tanaman padinya terkena jamur sebanyak 2 petak. Tanaman
seperti kerdil dan tertinggal dari tanaman lain yang telah mengeluarkan
malai. Berbagai upaya telah dilakukan, namun tanaman tetap saja tidak
mengalami perubahan.
"Saya sudah semprot tanaman hingga 5 kali dan sampai sekarang tidak ada
juga perubahannya. Batang tanaman kerdil dan daunnya sebagian kering,
tanaman yang saya cabut juga terlihat ada jamurnya dibagian akarnya.
Makanya saya bingung penyakit apa yang terjadi pada tanaman padi saya
ini,"kata Admin, Senin (11/2).
Ketua Kelompok Tani Sukamaju, Suhud (60) mengakui, ada sekitar 6 anggota
kelompoknya yang tanaman padinya terkena jamur. Meski hanya spot dan
tidak banyak, namun setidaknya mengakibatkan hasil panen menjadi
berkurang. Ia berharap, petani lebih intensif mendapatkan pembinaan dari
petugas penyuluh pertanian.
"Rata-rata yang terkena serangan jamur adalah tanaman padi yang ditanam
di lahan kering atau tadah hujan. Petani sudah berupaya menanggulangi
serangan jamur tersebut tetapi sulit untuk dikendalikan. Harapan kami,
saat tanam nanti petani tidak mengalami seperti ini lagi,"kata Suhud.
Petugas Penyuluh Pertanian Desa Batuliman Indah, Syarifuddin mengakui,
serangan jamur terhadap tanaman padi diakibatkan oleh kurangnya
pengapuran saat mengolah tanah. Serangan jamur tidak mengakibatkan
tanaman lain terkena dan hanya spot-spot disetiap petaknya.
"Ini kalena kelembaban tanahnya dan kurangnya pengapuran, sehingga jamur
menyerang tanaman padi. Cara pencegahannya sebenarnya dengan
menggunakan fungisida dan ini sepertinya lambat dilakukan oleh petani.
Makanya perlu adanya pengapuran agar tanah tidak terkena jamur dan ini
akan kita lakukan pada tanam selanjutnya,"ujar Syarifuddin. (gus)
Rabu, 16 Oktober 2013
surat kuasa
Dalam
mengurus proses administrasi atau mengadakan transaksi yang cukup
penting kadang seseorang tidak dapat menanganinya secara langsung, bisa
karena kesibukan atau karena hal lain yang membuat ia menguasakan
urusannya kepada orang lain. Untuk itu diperlukan sebuah surat kuasa
yaitu surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang
lain atau dari satu pejabat kepada pejabat lainnya. Pelimpahan wewenang
ini dapat mewakili pihak yang memberi wewenang secara penuh.
Surat kuasa digolongkan menjadi 2 :
- Surat kuasa formal biasanya menggunakan materai Rp.6000,- dilengkapi dengan pemberi kuasa, penerima kuasa serta saksi-saksi untuk memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal digunakan untuk hal-hal yang bernilai tinggi misalnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa suatu usaha dan lain-lain.
- Surat kuasa non-formal tidak perlu menggunakan materai, cukup pemberi dan penerima kuasa saja. Surat kuasa non-formal contohnya mengurus perpanjangan STNK, mengambil uang pensiun, pengambilan barang, surat wasiat dan lain-lain.
- Pada bagian atas surat tulislah judul yaitu Surat Kuasa
- Cantumkan pihak–pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis biodata singkat pemberi kuasa kemudian tulis biodata singkat penerima kuasa.
- Tulis Perihal surat kuasa dimaksud misalnya untuk pengambilan gaji atau pensiun, pengambilan cek, pengambilan barang dan lain-lain.
- Penutup surat.
- Tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa.
- Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Untuk menguatkan surat kuasa dapat dibubuhi materai seperlunya.
Berikut beberapa contoh surat kuasa yang bisa dijadikan referensi dalam membuat surat kuasa sesuai kebutuhan Anda.
Contoh Surat Kuasa 1
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama
|
: Etty
Kusnaedi, SH, M.Si.
|
Jenis
Kelamin
|
: Wanita
|
Tempat
Tanggal Lahir
|
: Kuningan,
7 April 1968
|
Alamat
|
: Jl. Penjernihan
1 No. 27
Kel. Pejomongan, Kec.Tanah Abang, Jakarta
Pusat
|
No.
KTP
|
:
34.65.03.1006.78910
|
Pekerjaan
|
: Direktur
Utama PT. Agung Gemilang
|
Memberikan
kuasa kepada
Nama
|
: Nursakum
|
Alamat
|
: Jl. Administrasi Negara 1 No. 9
Kel. Petamburan,
Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
|
No. KTP
|
: 35.76.02.1007.876543
|
Pekerjaan
|
: Karyawan PT. Agung Gemilang
|
Untuk
pengambilan
|
: Satu
Buah Buku BPKB Mobil Toyota Alphard
|
Nopol
|
: B
4716 UR
|
Warna
|
:
Hitam Metalik
|
No.
Mesin
|
:
T-AVD-987-ID-9856565
|
No.
Rangka
|
:
MHUTG-9966546-AVD-68992.
|
Atas
Nama
|
: Etty
Kusnaedi, SH, M.Si.
|
Demikianlah
Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
Jakarta, 8 April 2013
Yang Diberi Kuasa Yang Memberikan Kuasa
(Nursakum) (Etty Kusnaedi, SH, M.Si.)
Contoh
Surat Kuasa 2
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
: Drs. Azhar Lubis, M.Sc.
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
: Medan, 27 Agustus 1966
|
Pekerjaan
|
: Pegawai Negeri Sipil
|
Alamat
|
: Perumahan Reni Jaya Blok H/3 No. 11
Pamulang, Tangerang, Banten
|
Memberikan
kuasa pengambilan gaji untuk bulan Mei 2013, dikarenakan saya sedang
melaksanakan ibadah umroh. Untuk mengambil gaji tersebut, saya akan memberikan
kuasa kepada :
Nama
|
: Harry Santosa
|
Tempat/Tgl.
Lahir
|
: Sumedang, 14 April 1979
|
Pekerjaan
|
: Swasta
|
Alamat
|
: Jl. H. Ung Kemayoran Gempol RT. 1/7
Kel. Kemayoran, Kec. Senen, Jakarta Pusat
|
Demikian Surat Kuasa ini kami buat
dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 30 April 2013
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai
Rp. 6.000,-
Rp. 6.000,-
(Harry Santosa )
(Drs. Azhar Lubis, M.Sc.)
Langganan:
Postingan (Atom)