Subscribe:

musik


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Ads 468x60px

Sample text

assalamu'alaikum Ahlan Wa Sahlan

Sabtu, 23 November 2013

kisah sukses

op Ittipat (Biografi sang pembuat rumput laut Tao Kae Noi) Milyuner Muda Asal Thailand Seperti kata orang bahwa kesuksesan hanya akan berpihak pada mereka yang mempunyai tekad kuat untuk pantang menyerah dalam menghadapi kegagalan serta mempunyai kemauan untuk terus berusaha menghadapi kerasnya cobaaan hidup, begitu pula yang dialami oleh Top Ittipat, Seorang Milyuner Muda asal Thailand yang masih berumur 26 tahun sama seperti Mark Zuckerberg Sang Pendiri Facebook yang mempunyai semangat pantang menyerah dalam menghadapi kegagalan hingga akhirnya sukses dalam mengembangkan usahanya yaitu Tao Kae Noi atau Cemilan Rumput Laut Goreng. Bernama lengkap Top Aitthipat Kulapongvanich atau Top Ittipat, ia dilahirkan pada tahun 1984 di Thailand, ia terlahir dari keluarga yang berkecukupan dan biasa saja dan tidak terlalu memikirkan masa depan, tidak ada yang begitu spesial dalam dirinya sampai Tuhan benar-benar mengujinya. Biografi Top Ittipat Seperti kebanyakan pemuda seumurannya, Top mengalami kecanduan game online saat dia berumur 16 tahun pada tahun 2004 disaat masih bersekolah di SMA dan membuatnya menelantarkan sekolahnya. Bukan satu hal yang baik tentu saja tapi perkenalan dunia bisnis justru dimulai dari sini. menghasilkan banyak uang dari game tersebut dari penjualan senjata-senjata digame tersebut. Uang yang didapatkan begitu banyak hingga bisa beli mobil dan hal-hal yang di inginkan seperti Play Station 2, Dengan bisnisnya ini dia bahkan meraih penghasilan mencapai 1 juta Baht dan dapat membeli sebuah mobil seharga 600 Baht (sekitar 200 juta rupiah). Kehidupan Top bisa dibilang boros. Para pembelinya adalah sesama pecinta game online dan ada juga yang berasal dari luar negaranya. Namun karena ini bisnis ilegal maka sudah pasti tak akan dapat bertahan lama. Rekening game onlinenya di blok karena diketahui melakukan transaksi jual beli. Disisi lain orang tua Top sedang mengalami masalah finansial dan terlilit hutang sangat banyak namun masih berusaha untuk membiayai biaya Top kuliah tetapi Top menolak. Akhirnya dia bisa kuliah tapi dengan mencuri jimat milik ayahnya dan digadaikan. Disaat yang bersamaan bisnis orang tuanya mengalami kebangkrutan dan disaat yang bersamaan pula karena kemalasannya di sekolah selama ini Top tidak berhasil masuk kuliah perguruan tinggi negeri dan harus masuk Universitas Swasta. Dengan sisa uang yang dimilikinya Top beralih usaha ke bisnis DVD Player tapi Top ditipu mentah-mentah sebab semua DVD Playernya ternyata barang palsu dan uangnya tidak dapat kembali. Top juga berusaha mencari pinjaman uang ke bank untuk memulai usaha baru. Namun, pihak bank tak begitu saja menyetujuinya. Di titik inilah Top mulai menyadari kesalahannya karena telah melalaikan sekolah dan pelajaran. Di titik yang sama ini jugalah, Top mulai bersentuhan dengan kerasnya dunia bisnis. Hutang yang melilit usaha orang tuanya yang mencapai 40 juta Baht semakin memperburuk keadaan. Terlebih lagi rumah mereka disita pihak Bank. Ditengah himpitan ini Top tetap berkeras hati. “Sesuatu itu akan datang kepadamu namun sesuatu yang lain akan menjauh darimu” (Top Ittipat Mother). Suatu ketika Top berjalan-jalan kesebuah pameran dan melihat ada sebuah alat untuk menggoreng kacang kemudian terpikir untuk berjualan kacang. Top lalu menyewa alat tersebut dengan harga 10.000 bath perbulan, disini keberanian Top terlihat. Kemudian dia membuka toko kacang di Mall bersama pamannya, disini perjuangan Top dimulai untuk dapat membuat kacang yang enak dia bertanya kepada tukang kacang dijalanan bagaimana caranya membuat kacang yang enak. Namun walaupun dia berhasil membuat kacang yang enak, dagangan tetap tidak laku sehingga membuat Top sedikit frustasi dan mencoba beberapa cara agar laku. Suatu ketika Top berjalan kesebuah pasar tradisional dan mendapatkan beberapa inspirasi seperti memberikan diskon dan lokasi sangat menentukan bisnis. Sebab lokasi menjadi salah satu faktor menentukan dalam keberhasilan penjualan suatu produk. Kemudian Top bersikeras meminta pindah tempat ke bagian depan Mall dan terlihat bahwa kacang goreng semakin laku keras kemudian ia membuka beberapa cabang, Namun berwiraswata memanglah tidak mudah. Saat Top mulai melakukan ekspansi bisnis chesnutnya secara besar-besaran, timbul suatu masalah lain dimana mesin pembuat kacang goreng yang Top pergunakan menimbulkan asap dan mengotori atap Mall sehingga harus tutup dan pihak Mall juga membatalkan kontrak kedainya. Dititik ini Top hampir putus asa. Orang tuanya pun memutuskan untuk pergi ke China. Top tetap berkeras untuk betahan di Thailand dan melanjutkan usahanya. Dari bisnis jual kacang, Top beralih haluan untuk berbisnis rumput laut goreng. Makanan cemilan yang kekasihnya berikan. Setelah itu dia mendapatkan inspirasi untuk membuat rumput laut goreng dan ia membeli beberapa rumput laut namun basi dalam waktu 1 minggu, ini membuatnya bertanya-tanya dan mendatangi professor dibidang pangan untuk menyelesaikan masalah ini. Profesor tersebut berhasil membantu Top membuat makanan agar tidak mudah basi dengan membuat vakum kemasan dan mengganti dengan nitrogen. Kemudian tantangan berikutnya adalah Top tidak bisa membuat rumput laut yang enak karena setelah digoreng rasanya pahit. Dia dan pamannya menghabisakan lebih dari 100.000 bath (28 juta) untuk uji coba rumput laut tapi gagal, sampai semua rumput lautnya habis. Dalam tekanan yang begitu hebat Top berusaha mencari tahu tentang berbagai strategi-strategi penjualan. Ia bahkan rela belajar langsung dari pasar dengan bertanya-tanya ke para pedagang. Inspirasi datang ketika ia berbelanja di salah satu mini market, 7-Eleven. Ia menerapkan metode yang pernah di ajarkan ketika di tempat kursus yang di pilih ayahnya. Sebelumnya ayahnya terpaksa memasukan Top mengikuti kursus bisnis karena tidak sanggup masuk di perguruan tinggi karena alasan biaya. Yaitu metode ekspansi penjualan ke berbagai negara. Lagi-lagi tidak semudah membalik telapak tangan. 7-Eleven ternyata memiliki standard yang tinggi yang harus dipenuhi supaya produk Top bisa masuk pasaran. Berbagai upaya Top lakukan tapi semua mengalami kebuntuan. “Apapun yang terjadi jangan pernah menyerah, kalau menyerah habislah sudah” (Top Ittipat) Top hampir-hampir saja putus asa dan memutuskan untuk berangkat ke China tapi sebelum itu terjadi Top melakukan usaha terakhirnya demi memenuhi syarat dari pihak 7-Eleven dan upaya penghabisannya kali ini tidak sia-sia. Kesulitan yang ada mulai dari inovasi untuk kemasan produknya sampai Top juga diharuskan memiliki pabrik untuk memproduksi dalam jumlah besar. Dengan susah payah semuanya dapat terpenuhi. Untunglah juga ada kantor kecil milik keluarganya yang masih tersisa, yang akhirnya Top ubah menjadi sebuah pabrik kecil. Dengan begini Top berhasil memenuhi syarat ketentuan serta quota yang ditetapkan. 2 tahun kemudian Top berhasil membayar hutang keluarganya dan berhasil mengambil kembali rumah keluarganya. Saat ini Top berusia 26 tahun, memiliki 2500 karyawan dan mengirim ke 6000 cabang 7-Eleven seluruh dunia dan mengekspor camilan rumput lautnya ke 27 negara termasuk Indonesia. Top telah memiliki lahan perkebunan rumput laut di Korea Selatan dan pendapatannya mencapai 1.5 Milliar Bath (450 Milliar Rupiah) per tahun. Top Ittipat ini telah berhasil mencatatkan dirinya sebagai a young billionaire from Thailand. Top ittipat membayar kesuksesannya dengan berkorban jiwa, raga, waktu, kesenangan jadi gamer, termasuk berkorban cinta terhadap kekasihnya. Bahkan kisah suksesnya juga diangkat kedalam film layar lebar berjudul Top Secret : The Billionaire yang mengisahkan bagaimana Top Ittipat berjuang jatuh bangun membangun usahanya.

Selasa, 12 November 2013

DASAR - DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM

A.    Pengertian dan Tujuan Hukum Islam
 1. Pengertian Hukum Islam
Adalah Ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi ummat muslim.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan.
B.     Dasar-Dasar Hukum Islam
1.  Al qur’an
Kitab suci yang diturunkan kepada ummat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan larangan dalam menjalani kehidupan.
2. Al hadis
Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad saw, sebagai penyempurna dari hukum yang terdapat dari Al qur’an.
3. Ijma’ para ulama
Kesepakatan para ulama dalam menentukan kesimpulan dari suatu hukum yang berlandaskan dari Al Qur’an dan hadist.
4. Qiyas
menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama
5. Ijtihad
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang[1]
C.    Pengertian Dasar Dalam Hukum Islam :syari’ah, fiqih, tasyri, ijtihad
1.  Syari’ah
a. Syari’ah menurut etimologi berakar pada kata ش ر ع adalah:
مورد الماء الذي يقصد للشرب
            Artinya : “Sumber air yang dituju untuk minum”
b. Menurut terminologi adalah:
  “Kumpulan perintah dan hukum-hukum i’tiqadiyah dan ‘amaliyah yang diwajibkan oleh islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyarakat.”2
Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.
Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.[2][1]

        Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.

        Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

        Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah / syara’, millah dandiin.[2]

        Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (keimanan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
2.Fiqih
1.    Secara Etimologi berakar pada kata ف ق ه  adalahالفهم yang berarti pemahaman.
2.    Menurut terminologi adalah:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية
Artinya : “Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ‘amali (praktis) yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.”
3.  Tasyri’
Kata Tasyri’ diambil dari kata syari’ah. Tasyri’ berarti: menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri’ adalah Taqnin yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan undang-undang.
Dalam penetapan syari’ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata.Sebab di dalam tasyri’ terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau oleh manusia.
4.    Ijtihad
1.      Menurut etimologi adalah:
بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال
Artinya : “Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan atau sesuatu perbuatan.”
2.      Secara terminologi adalah:
استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية
  Artinya : “Pengerahan kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali hukum syara’.”
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1.  Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni dilalahnya.
2.Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah Syariah Kulliyah.
3.  Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang direstui oleh syara’ untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan hukumnya.[3]
D.    Macam-macam Hukum Dalam Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1.      Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2.      Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.[4]
E.     Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
1. Qiyas
1.    Qiyas  secara Etimologi adalah:
تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة بينهما
Artinya : “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2Secara Terminologiadalah:
الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
 الواقعتين في علة هذا الحكم
Menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.
2. Istihsan
1.    Secara Etimologi adalah:
عد الشيء حسنا  
            Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2.    Secara Terminologi:
 العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
            Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara’ yang menghendaki demikian.”
3. Ishtislah
1.    Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2.    Secara Terminologi:
المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
 او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
            Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.”
4.  Istishab
1.    Secara Etimologi:
اعتبار المصاحبة
                        Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2.    Secara Terminologi:
استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
       Artinya : “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang merubahnya.”
5. ‘Urf
1.    Secara Etimologi:
العرف لغة المعروف
                        Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2.    Secara Terminologi:
ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة
         Artinya : “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”
6. Syar’un Man Qoblana
1.    Secara Etimologis
ما شرع الله لمن قبلنا من الامم
            Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2.    Secara Teminologi:
syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa, syari’at nabi Daud.[5]


[1] Abdul Wahhab Khalaf, 1994, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.
[2] Ahmad Azhar Basjir, 1990, Asas-asas Hukum Mu’amalat (Hukum Perdata Islam), Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Hal 1.
[5]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/